JP Radar Kediri - Pemerintah memastikan sistem single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum akan diberlakukan pada pembayaran gaji bulan November 2025. Artinya, skema penggajian PNS masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan struktur lama yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan tambahan.
Sebelumnya, banyak ASN berharap sistem single salary segera diterapkan tahun ini. Namun, Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa penerapan sistem baru ini membutuhkan waktu, karena menyangkut reformasi besar dalam struktur penggajian ASN di seluruh instansi pemerintahan.
“Single salary belum siap diterapkan. Untuk sementara, komponen penghasilan ASN masih terdiri dari gaji pokok dan tunjangan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024,” jelas Kepala BKN, Zudan Arif.
Baca Juga: Cair Otomatis Mulai November! Gaji Pensiunan Naik Plus Rapel Oktober Langsung Masuk Rekening
Rincian Komponen Gaji PNS Sesuai PP 5/2024
Hingga 1 November 2025, PNS masih menerima dua komponen utama dalam struktur penghasilannya:
-
Gaji Pokok
Gaji pokok disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG). Berdasarkan PP 5/2024, berikut kisaran nominalnya:-
Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.686.500
-
Golongan II: Rp2.025.000 – Rp3.820.000
-
Golongan III: Rp2.785.000 – Rp4.575.200
-
Golongan IV: Rp3.145.000 – Rp5.600.000
-
-
Tunjangan ASN
Selain gaji pokok, ASN juga masih menerima berbagai tunjangan, antara lain:-
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarannya tergantung instansi. Untuk kementerian besar seperti Keuangan dan BPKP, tunjangan bisa mencapai belasan juta rupiah per bulan. -
Tunjangan Keluarga dan Anak
Biasanya sekitar 10% dari gaji pokok. -
Tunjangan Jabatan atau Struktural
Diterima oleh ASN dengan jabatan fungsional atau posisi pimpinan.Baca Juga: Mulai 1 November, Gaji Pensiunan PNS Tiga Golongan Diantar Langsung ke Rumah! Ini Alasannya
-
Sistem single salary rencananya akan menghapus komponen tunjangan yang terpisah dan menggantinya dengan satu paket penghasilan utuh yang mencakup semua elemen gaji. Namun, karena membutuhkan penyesuaian besar, kebijakan ini belum siap dijalankan tahun ini.
Pemerintah menilai, perubahan sistem gaji membutuhkan sinkronisasi data ASN di berbagai instansi, termasuk penyesuaian pada sistem penganggaran dan administrasi kepegawaian.
Meski belum menerapkan single salary, ada beberapa penyesuaian kecil pada komponen tunjangan tertentu, terutama bagi ASN dengan jabatan baru atau masa kerja bertambah di tahun 2025. Dengan demikian, sebagian pegawai tetap akan merasakan kenaikan nominal pada slip gaji mereka di bulan November nanti.
Para PNS diharapkan tetap bersabar menunggu penerapan sistem single salary yang dijanjikan pemerintah. Sementara itu, penghasilan mereka masih akan mengacu pada struktur lama dengan gaji pokok dan berbagai tunjangan yang disesuaikan berdasarkan golongan, jabatan, dan masa kerja.