JP Radar Kediri - Pemerintah akhirnya mengumumkan dan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin yang paling banyak ditunggu adalah rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.
Namun, ada hal menarik dalam Perpres yang kini jadi sorotan. Meskipun disebutkan bahwa gaji ASN akan naik, besaran atau persentase kenaikannya belum dicantumkan secara jelas dalam dokumen tersebut. Artinya, aturan ini baru menjadi payung hukum awal, sementara rincian teknis dan nominal kenaikannya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan.
Baca Juga: Akhirnya Cair! Gaji Pensiunan PNS Naik hingga 12 Persen, Rapel November 2025 Siap Masuk Rekening
Kenaikan Belum Disebutkan, Tapi Sudah Pasti
Berdasarkan isi Perpres 79/2025, pemerintah memastikan akan memberikan penyesuaian penghasilan bagi ASN di berbagai sektor, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri. Namun demikian, angka pasti kenaikan masih menunggu hasil perhitungan dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Belum Menyentuh Pensiunan
Hal lain yang juga jadi sorotan adalah tidak adanya pasal khusus mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS dalam Perpres 79/2025. Dengan demikian, kenaikan ini hanya berlaku bagi ASN aktif.
Kondisi tersebut memunculkan beragam reaksi dari kalangan pensiunan yang berharap mendapat perhatian serupa. Sebagian menilai, semestinya pemerintah juga menaikkan gaji pensiun karena kenaikan biaya hidup yang semakin tinggi.
Dasar untuk PP Baru
Perpres 79/2025 menjadi landasan utama penyusunan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Pensiun ASN yang sedang digodok pemerintah. Melalui PP ini, baru akan diketahui berapa persen kenaikan gaji PNS tiap golongan dan kapan mulai diterapkan.
Berdasarkan bocoran awal dari sejumlah sumber internal, kenaikan diperkirakan berada di kisaran 8–12 persen, mengikuti tren inflasi dan kemampuan fiskal negara. Namun angka resmi baru akan diumumkan bersamaan dengan pembahasan APBN 2026 mendatang.
Tunggu Aturan Teknis
Kementerian Keuangan memastikan, kenaikan gaji ASN tetap akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional, termasuk realisasi belanja pegawai di APBN 2025. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani keuangan negara secara berlebihan.
Dengan disahkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, PNS di seluruh Indonesia kini boleh sedikit lega. Meski angka kenaikan belum diumumkan, kabar ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara bertahap.
Sementara itu, kalangan pensiunan masih harus bersabar menunggu apakah PP baru nanti juga akan membawa kabar serupa bagi mereka. Yang pasti, tahun 2025 jadi babak awal reformasi besar sistem gaji dan tunjangan ASN di era pemerintahan baru.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira