JP Radar Kediri - Kabar bahagia datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah akhirnya mengesahkan kenaikan gaji PNS melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif Oktober 2025.
Namun, pencairan gaji baru tersebut belum akan dilakukan bulan ini. Pemerintah memastikan, pembayaran gaji baru akan dilakukan pada November 2025, bersamaan dengan rapel gaji bulan Oktober. Artinya, ASN akan menerima dua kali lipat gaji pada bulan depan.
Kebijakan ini menjadi kabar baik di tengah penantian panjang para PNS yang menunggu realisasi kenaikan gaji tahun ini. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, sejalan dengan kenaikan harga dan penyesuaian kebutuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik di 2025? Ini Fakta Terbaru Perpres 79/2025 dan PP 8/2024
Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji PNS tahun 2025 bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rata-rata kenaikan antara 8 hingga 12 persen. Berikut perkiraannya:
-
Golongan I dan II: naik sekitar 8%
-
Golongan III: naik sekitar 10%
-
Golongan IV: naik hingga 12%, menjadi yang tertinggi
Profesi yang paling diuntungkan dari kebijakan ini meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, hingga pejabat struktural di kementerian dan lembaga negara.
Mekanisme Pembayaran dan Rapel
Pemerintah menerapkan sistem rapel dua bulan, yakni Oktober dan November 2025. Ini dilakukan agar seluruh instansi pusat maupun daerah memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan sistem penggajian mereka.
Dengan mekanisme ini, PNS akan menerima:
-
Gaji Oktober 2025 (dengan tarif lama) yang kemudian dirapel pada bulan November
-
Gaji November 2025 (dengan tarif baru) yang langsung dibayarkan bersamaan
Kebijakan tersebut dinilai efisien karena mencegah kekacauan administrasi dan memberi waktu bagi instansi daerah untuk memperbarui sistem penggajian berbasis data digital.
Pensiunan Belum Kebagian
Meski kabar ini menjadi angin segar bagi ASN aktif, pensiunan PNS belum akan menerima kenaikan gaji tahun ini. Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, aturan kenaikan hanya berlaku bagi ASN aktif, sedangkan pensiunan masih mengikuti ketentuan lama yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
PT Taspen (Persero) menegaskan belum ada jadwal atau sinyal kenaikan gaji bagi penerima pensiun hingga akhir 2025.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira