JP Radar Kediri - Kabar mengejutkan datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS belum mengalami kenaikan sama sekali. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 hanya menaikkan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, sementara pensiunan tetap mengikuti ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan terakhir yang diterima pensiunan PNS adalah 12% sejak 1 Januari 2024, namun hingga kini belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji. PT Taspen (Persero), pengelola dana pensiun ASN, menegaskan tidak ada rapelan atau pembayaran tambahan gaji pensiunan pada bulan November 2025. Pensiunan diminta untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen terkait kebijakan di masa mendatang.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
-
Golongan I/a: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Golongan II/a: Rp2.162.600 – Rp2.396.800
-
Golongan III/a: Rp2.576.100 – Rp2.810.300
-
Golongan IV/a: Rp2.989.600 – Rp3.223.800
-
Golongan IV/e: Rp4.093.900
Besaran pensiun pokok setiap pensiunan bisa berbeda tergantung masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Para pensiunan diimbau untuk selalu mengecek informasi resmi dari PT Taspen atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak ketinggalan update terbaru.
Baca Juga: Gaji CPNS 2026 Dikabarkan Naik Tajam, Ada Posisi yang Bisa Kantongi Hingga Rp 18 Juta!
Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan publik: sementara gaji ASN aktif naik, pensiunan justru harus bersabar menunggu kebijakan baru. Bagi para pensiunan PNS, informasi ini wajib diketahui agar tidak kaget saat menerima gaji bulanan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira