Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sudah Naik 12 Persen Tahun 2024, Apakah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik Lagi? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 8 Oktober 2025 | 20:35 WIB
Ilustrasi uang bansos
Ilustrasi uang bansos

JP Radar Kediri - Setelah menikmati kenaikan gaji sebesar 12 persen pada tahun 2024, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini kembali menunggu kabar baru dari pemerintah. Pertanyaan yang paling banyak muncul: apakah tahun 2025 akan ada kenaikan lagi?

Kenaikan pada tahun lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 menjadi langkah besar pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda pemerintah akan kembali menaikkan gaji pensiunan untuk tahun 2025.

Baca Juga: Gaji CPNS 2026 Dikabarkan Naik Tajam, Ada Posisi yang Bisa Kantongi Hingga Rp 18 Juta!

Menurut informasi dari kalangan pemerintah, Kementerian Keuangan bersama Kementerian PANRB masih melakukan kajian mendalam terkait kemampuan fiskal negara. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pegawai, subsidi publik, dan anggaran pembangunan.

Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah memahami harapan para pensiunan, tetapi kebijakan kenaikan gaji harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional.

“Kesejahteraan ASN aktif dan pensiunan sama-sama penting. Namun, setiap kebijakan harus berdasarkan hitungan fiskal yang realistis,” ujar Rini dalam keterangan resminya.

Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa prioritas tahun 2025 masih diarahkan untuk menstabilkan anggaran dan menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Resmi! Tabel Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Dirilis, Tembus hingga Rp 4,9 Juta per Bulan

Kenaikan 12 persen yang diterima para pensiunan pada 2024 dianggap sebagai penyesuaian besar setelah bertahun-tahun tanpa perubahan signifikan.
Kebijakan tersebut berlaku serentak untuk
pensiunan PNS, TNI, dan Polri, termasuk janda atau duda penerima pensiun.

Namun, karena belum ada Peraturan Pemerintah baru yang mengatur perubahan besaran pensiun di 2025, maka jumlah yang diterima saat ini masih mengacu pada ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, gaji pensiunan PNS masih tetap sama seperti tahun sebelumnya, sampai ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Ada beberapa alasan mengapa pemerintah belum memastikan kenaikan gaji pensiunan tahun 2025:

  1. Keterbatasan Anggaran Negara – Porsi belanja pegawai masih cukup besar di APBN, sehingga perlu penghitungan matang.
  2. Fokus pada ASN Aktif – Pemerintah tengah memperbaiki struktur tunjangan dan gaji ASN aktif melalui sistem gaji tunggal (single salary system).
  3. Stabilitas Ekonomi – Penyesuaian gaji pensiunan biasanya dilakukan setelah inflasi dan pertumbuhan ekonomi dinilai stabil.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kesejahteraan pensiunan tetap menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji pensiunan PNS #pensiunan PNS aktif