Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Cara Cek Jadwal Penyerahan SK Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Wajib Tahu!

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 8 Oktober 2025 | 18:50 WIB
Ilustrasi peserta PPPK.
Ilustrasi peserta PPPK.

JP Radar Kediri - Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi tenaga honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi daerah telah mengatur jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta pelantikan PPPK Paruh Waktu. Para honorer diimbau untuk memastikan tidak melewatkan informasi ini agar hak mereka segera terwujud.

Menurut Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, tahapan administrasi PPPK Paruh Waktu sudah berjalan sejak pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga penetapan Nomor Induk PPPK. Tahapan penting antara lain:

  1. Pengisian DRH: 28 Agustus – 27 September 2025
  2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: hingga 28 September 2025
  3. Penetapan Nomor Induk PPPK: paling lambat 30 September 2025
  4. Penyerahan SK pengangkatan dan pelantikan: dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi selesai di masing-masing instansi.

Baca Juga: Resmi! Tabel Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Dirilis, Tembus hingga Rp 4,9 Juta per Bulan

Pemerintah menekankan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu tidak serentak di seluruh instansi, melainkan menyesuaikan jadwal masing-masing daerah. Sebagai contoh, Pemerintah Kota Batam telah melaksanakan penyerahan SK pada 26 September 2025, sementara Kabupaten Bojonegoro menjadwalkan pelantikan pada 30 September 2025 pukul 14.00 WIB.

Cara Mengecek Jadwal SK dan Pelantikan

Untuk memastikan tidak melewatkan jadwal penting, honorer dapat mengecek informasi melalui beberapa cara:

  1. Situs Resmi BKD/BKPSDM Daerah
    • Kunjungi laman resmi BKD atau BKPSDM setempat.
    • Periksa menu pengumuman atau informasi ASN terkait penyerahan SK dan pelantikan.
  2. Media Sosial Resmi Instansi
    • Ikuti akun resmi instansi pemerintah di Instagram, Facebook, atau Twitter.
    • Informasi jadwal pelantikan dan penyerahan SK biasanya diumumkan di sini secara cepat.
  3. Grup WhatsApp Koordinasi Instansi
    • Beberapa instansi membuat grup resmi untuk menyampaikan informasi teknis kepada calon PPPK Paruh Waktu.
  4. E-mail yang Digunakan Saat Pengisian DRH
    • Instansi bisa mengirim undangan pelantikan atau pembagian SK langsung ke e-mail peserta.

Baca Juga: Waspada! Taspen Akan Tunda Gaji Pensiunan PNS Jika Lupa Lakukan Dua Kewajiban Ini

Bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, masih dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu jika memenuhi syarat.

Proses pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu juga dapat dilakukan melalui tahapan tertentu dan harus memenuhi persyaratan administratif tambahan. Oleh karena itu, para honorer disarankan untuk selalu memantau informasi resmi agar hak mereka tidak tertunda.

Penyerahan SK pengangkatan dan pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi tahap penting bagi honorer yang lolos seleksi. Setiap calon PPPK diimbau untuk:

Dengan pemantauan yang baik, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal, membuka peluang bagi tenaga honorer untuk segera berstatus ASN.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Pelantikan PPPK Paruh Waktu #PPPK Paru Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu