JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Oktober 2025. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji pokok dan tunjangan bagi pensiunan ASN. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN yang telah mengabdi puluhan tahun.
Peningkatan gaji pensiunan dilakukan sesuai dengan golongan jabatan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun. Tujuannya agar sistem penggajian pensiun lebih adil, transparan, dan proporsional bagi seluruh ASN.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025
Berikut kisaran gaji pensiunan yang berlaku mulai bulan depan, disusun berdasarkan golongan:
Baca Juga: Waspada! Taspen Akan Tunda Gaji Pensiunan PNS Jika Lupa Lakukan Dua Kewajiban Ini
- Golongan I: Rp 1,7 juta – Rp 2,2 juta
- Golongan II: Rp 2,0 juta – Rp 3,2 juta
- Golongan III: Rp 2,5 juta – Rp 4,0 juta
- Golongan IV: Rp 3,0 juta – Rp 4,9 juta
Gaji tersebut merupakan gaji pokok yang diterima setiap bulan, disesuaikan dengan pangkat terakhir dan masa kerja sebelum pensiun. Peningkatan ini akan otomatis diterapkan tanpa perlu pengajuan ulang oleh pensiunan.
Selain gaji pokok, para pensiunan tetap menerima tunjangan tambahan, antara lain:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari pensiun pokok,
- Tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal dua anak,
- Tunjangan pangan, yang dihitung berdasarkan standar pemerintah.
Tunjangan-tunjangan ini memastikan penghasilan pensiunan ASN tetap memadai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Menpan RB Angkat Suara Soal Rapel Gaji ASN November 2025, Ini Faktanya!
PT Taspen (Persero), lembaga yang menyalurkan dana pensiun ASN, menegaskan bahwa pembayaran pensiun Oktober 2025 akan dilakukan tepat waktu. Penyesuaian besaran pensiun sudah terintegrasi dalam sistem Taspen, sehingga setiap penerima pensiun menerima jumlah sesuai golongan dan masa kerja masing-masing.
“Penerima pensiun tidak perlu khawatir. Seluruh pembayaran sudah diatur dalam sistem dan akan diterima sesuai jadwal rutin pada awal bulan,” kata perwakilan Taspen dalam keterangan resmi.
Taspen juga menekankan pentingnya pensiunan untuk memastikan data pribadi tetap valid, seperti alamat, rekening bank, dan status keluarga. Hal ini dilakukan agar pencairan pensiun berjalan lancar dan menghindari penundaan sementara.
Baca Juga: PNS Auto Full Senyum! Pemerintah Naikkan Gaji 12 Persen, Rapel Dua Bulan Langsung Dibayar November
Pemerintah mengimbau para pensiunan ASN untuk tidak lengah dalam urusan administrasi dan selalu memantau informasi resmi dari Taspen maupun Kementerian Keuangan. Dengan kepatuhan terhadap aturan administrasi, hak pensiun akan tetap aman dan tidak mengalami gangguan.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian gaji pensiunan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan sistem penggajian ASN, termasuk menuju sistem single salary system yang menggabungkan gaji pokok dan tunjangan dalam satu paket.
Mulai Oktober 2025, gaji pensiunan PNS disesuaikan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kisaran antara Rp 1,7 juta hingga Rp 4,9 juta per bulan tergantung golongan dan masa kerja. Para pensiunan juga tetap menerima tunjangan tambahan seperti istri/suami, anak, dan pangan.
Pemerintah dan Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiun akan dilakukan tepat waktu, sehingga para pensiunan ASN dapat menerima hak mereka tanpa hambatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan ASN sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas sistem penggajian.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira