JP Radar Kediri - Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai dibicarakan. Disebut-sebut, mulai Oktober 2025 gaji ASN bakal naik hingga jutaan rupiah dan dirapel dua bulan pada November. Namun pemerintah menegaskan, belum ada keputusan final terkait kabar tersebut.
Informasi itu mencuat di media sosial dan sejumlah kanal berita daring, yang mengaitkan kabar kenaikan gaji dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang program prioritas nasional. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penyesuaian gaji ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantinimemastikan bahwa hingga kini belum ada penetapan resmi soal waktu maupun besaran kenaikan gaji.
Baca Juga: PNS Auto Full Senyum! Pemerintah Naikkan Gaji 12 Persen, Rapel Dua Bulan Langsung Dibayar November
“Pemerintah tentu ingin meningkatkan kesejahteraan ASN, tapi setiap kebijakan harus melalui perhitungan matang. Saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Rini di Jakarta.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menegaskan hal serupa. Hingga kini, belum ada keputusan mengenai persentase maupun jadwal kenaikan gaji ASN tahun 2025.
“Kebijakan penyesuaian gaji ASN tengah dikaji secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap APBN 2025. Pemerintah tetap mempertimbangkan keseimbangan fiskal sebelum menetapkan keputusan,” jelas pernyataan resmi Kemenkeu.
Menurut Kemenkeu, setiap perubahan struktur penggajian ASN tidak hanya menyangkut angka nominal, tetapi juga sistem tunjangan, pajak penghasilan, serta formula pensiun yang akan diterima di masa depan.
Beberapa unggahan di media sosial menyebutkan ASN akan menerima kenaikan 8 hingga 12 persen, tergantung golongan. Golongan I dan II disebut naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen, dan Golongan IV naik 12 persen. Namun angka ini dibantah oleh pemerintah.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 2025 Sesuai PP Baru? Ini Bocoran Skema Resmi untuk PNS, TNI, Polri, dan Guru!
“Belum ada angka resmi yang ditetapkan. Pemerintah sedang mematangkan desain sistem gaji tunggal (single salary system) agar lebih adil dan transparan,” jelas Menpan RB Rini Widyantini.
Menpan RB meminta seluruh ASN di pusat dan daerah untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dikonfirmasi. Pemerintah, kata dia, selalu menyampaikan kebijakan resmi melalui kanal resmi seperti situs Kemenkeu dan Kemenpan RB.
“Kami menghargai antusiasme ASN terhadap isu kesejahteraan, tapi mohon bersabar. Setiap keputusan akan diumumkan resmi setelah disepakati bersama,” tegas Rini.
Hingga kini, isu kenaikan gaji ASN mulai Oktober 2025 dan rapel pada November belum memiliki dasar hukum. Pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh, dan menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial belum bisa dijadikan acuan resmi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira