Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Terbaru! Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Cair November Lewat Sistem Rapel?

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 5 Oktober 2025 | 16:32 WIB
Ilustrasi gaji PNS
Ilustrasi gaji PNS

JP Radar Kediri - Pemerintah akhirnya memastikan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berlaku per Oktober 2025. Namun, pencairannya baru akan dilakukan pada bulan November mendatang melalui sistem rapel dua bulan sekaligus.

Kebijakan ini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji ASN aktif, termasuk PNS dan PPPK. Kenaikan diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan persentase yang bervariasi antara 8 hingga 12 persen.

Baca Juga: Gaji ASN Naik Hingga 12 Persen! Rapel Cair November, Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Berlaku

Pemerintah menegaskan, skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan fiskal sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara yang menjadi garda depan pelayanan publik. Dengan tambahan penghasilan ini, diharapkan kinerja ASN bisa lebih optimal dalam melayani masyarakat.

Sebagai ilustrasi, PNS golongan II dengan masa kerja menengah bisa menerima kenaikan sekitar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per bulan, sedangkan untuk golongan IV dengan masa kerja panjang, tambahan gaji bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulan.

Namun, meski berlaku sejak Oktober, uang tambahan belum bisa langsung dirasakan bulan ini. Pemerintah akan menyalurkan gaji Oktober dengan nominal lama, sementara selisih kenaikan akan dibayarkan bersamaan dengan gaji November dalam bentuk rapel dua bulan.

Baca Juga: Fix! Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Cek Besaran dan Jadwal Cairnya sesuai Perpres 79/2025

Menariknya, kenaikan ini hanya berlaku bagi ASN aktif. Untuk pensiunan PNS, besaran gaji yang diterima masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Pemerintah beralasan, kebijakan kenaikan manfaat pensiun akan dibahas terpisah agar tidak membebani anggaran di tahun berjalan.

Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan seluruh instansi pusat dan daerah sudah diminta menyesuaikan sistem penggajian masing-masing agar tidak ada keterlambatan pencairan pada November nanti.

Dengan begitu, ASN aktif dipastikan akan menerima rapel gaji naik mulai November 2025, sementara pensiunan masih perlu menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.

Kenaikan gaji ini menjadi yang kedua dalam dua tahun terakhir setelah kebijakan serupa pada 2024, yang saat itu menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen secara merata. Tahun ini, skemanya lebih selektif dengan mempertimbangkan masa kerja dan jenjang golongan agar terasa lebih adil bagi seluruh ASN.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #gaji pns naik #Gaji PNS Oktober 2025