JP Radar Kediri - Mulai Oktober 2025, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bernapas lega. Pemerintah resmi menaikkan gaji ASN aktif, termasuk PNS dan PPPK, setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, gaji ASN mengalami kenaikan rata-rata 8–12 persen tergantung golongan dan masa kerja. Skema kenaikan ini langsung berlaku pada pembayaran Oktober, sehingga gaji yang dicairkan bulan ini sudah menyesuaikan besaran baru.
Baca Juga: PP Baru Ditandatangani, Ini Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Sebagai gambaran, PNS golongan II yang sebelumnya menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta kini bisa meningkat menjadi lebih dari Rp2,9 juta. Sementara PNS golongan IV dengan masa kerja panjang berpotensi menerima kenaikan hingga jutaan rupiah per bulan.
Kenaikan gaji ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjadi dorongan agar pelayanan publik lebih maksimal. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras aparatur negara dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Sudah Cair, Tapi Kapan Naiknya? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sementara itu, bagi pensiunan PNS, pembayaran gaji Oktober 2025 tetap mengacu pada aturan lama yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, besaran yang diterima pensiunan belum mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah memberi sinyal bahwa manfaat pensiun juga akan disesuaikan setelah aturan teknis terkait diterbitkan.
Adapun pencairan gaji Oktober, baik untuk PNS aktif maupun pensiunan, tetap dilakukan melalui mitra bayar resmi, seperti Taspen, bank Himbara, hingga Kantor Pos Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, PNS aktif bisa merasakan tambahan penghasilan mulai bulan ini, sementara pensiunan masih menunggu regulasi lanjutan terkait kenaikan manfaat yang dijanjikan pemerintah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira