Disebutkan jika, sebelas stasiun televisi itu menampilkan strategi promosi iklan rokok di luar jam penayangan. "Penayangan iklan pada pukul 21.30-05.00," tulis akun Instagram @kpipusat.
Program siaran tersebut menyematkan logo rokok. Sesuai pedoman perilaku penyiaran dalam pasal 59 ayat 2 maka dijelaskan program siaran berisi tentang segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat produsen rokok dikategorikan iklan rokok.
Atas dasar itulah sebelas stasiun televisi mendapat teguran tertulis. Sebelas media yang kena tegur itu adalah BN Chanel, Indosiar, SCTV, TRANS TV, Jawa Pos TV, TRANS7, Kompas TV, TvOne, Metro TV, RCTI, dan CNN Indonesia.
Atas postingan itu, akun @kpipusat mendapat respons beragam dari netizen. Misalnya akun @rak*** KPI makin lama makin gak jelas. Pernyataan itu dijawab akun @oscarhan**** kan kalau pagi sampai siang banyak bocil yang nonton makanya iklannya malam aja.
Adapun yang lain, seperti akun @ip*** rokok salah satu penyumbang terbesar pajak pajak negara. Dan masih banyak pro dan kontra lainnya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian