JP Radar Kediri – Tepat hari ini, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang.
Bukan tanpa sebab, tradisi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965.
Imbauan pengibaran bendera setengah tiang ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Dalam surat itu tertera, seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan diminta menaikkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025.
Edaran tersebut juga menegaskan agar keesokan harinya, tepatnya pada 1 Oktober 2025, bendera kembali dikibarkan penuh. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Baca Juga: Libur Nasional Oktober 2025, Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Tanggal Ini?
Aturan tentang bendera setengah tiang
Ketentuan mengenai bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa bendera negara dapat dipakai sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, hingga sebagai penutup peti atau usungan jenazah.
Baca Juga: Respon Keluarga Azizah Salsha Usai Ikrar Talak Pratama Arhan, Tuntut Apa?
Makna pengibaran bendera setengah tiang 30 September
Dikutip dari Antara, sebagai pengingat, peristiwa G30S berlangsung pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965.
Pada saat itu, sejumlah perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September. Tragedi tersebut mengguncang politik Indonesia dan menjadi salah satu titik balik sejarah bangsa.
Sejak saat itu, pemerintah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional. Sementara tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, untuk mengenang peristiwa tersebut sekaligus meneguhkan kembali nilai-nilai dasar bangsa.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil