Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Fenomena ‘Tot-Tot Wuk-Wuk’ Bikin Resah, DPR Desak Polri Hukum Pemakai Sirene Ilegal

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 25 September 2025 | 18:33 WIB
Ilustrasi sirine polisi.
Ilustrasi sirine polisi.

JP Radar Kediri - Maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator ilegal di jalanan memicu keresahan masyarakat luas. Fenomena ini melahirkan gerakan protes bertajuk “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk” yang kini ramai diperbincangkan, baik di jalan raya maupun media sosial.

Gerakan tersebut diwujudkan dengan pemasangan stiker bertuliskan “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk” pada kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Tujuannya jelas: menolak praktik arogansi di jalanan yang kerap membuat pengguna lain merasa terganggu, terintimidasi, bahkan terancam keselamatannya.

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menegaskan bahwa keresahan ini nyata dirasakan masyarakat. Menurutnya, suara sirene yang memekakkan telinga serta sorot strobo yang menyilaukan bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menyalahi aturan hukum.

“Fenomena tot-tot wuk-wuk ini bentuk ketidakadilan di ruang publik. Jalan raya adalah milik bersama, bukan tempat untuk menunjukkan keistimewaan,” ujarnya.

Dorongan Razia dan Penindakan Tegas

Gilang meminta Kepolisian segera melakukan razia berkala dan tidak ragu menindak para pelanggar aturan. Ia menekankan bahwa aparat harus bersikap konsisten agar efek jera benar-benar dirasakan.

“Kita ingin aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kendaraan apa pun yang melanggar, harus dihukum sesuai undang-undang,” tegasnya.

Aturan Sudah Jelas, Pelanggaran Tetap Marak

Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan prioritas tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengawalan resmi yang berhak menggunakan sirene serta sinyal lampu khusus. Namun kenyataannya, mobil pribadi hingga kendaraan pejabat yang tidak sedang dalam tugas masih sering kedapatan menggunakannya.

Praktik ini paling sering terlihat di kota-kota besar, terutama Jakarta, dan menimbulkan keluhan dari pengendara lain yang harus mengalah di jalan tanpa alasan yang sah.

Respons Polri dan Harapan Publik

Langkah Korlantas Polri yang sempat membatasi penggunaan sirene dan rotator dinilai sebagai kebijakan tepat. Gilang berharap kebijakan tersebut tidak bersifat sementara, melainkan menjadi momentum untuk menegakkan aturan dengan konsisten.

Masyarakat pun berharap gerakan Stop Tot-Tot Wuk-Wuk tidak berhenti sebagai simbol perlawanan, tetapi benar-benar mendorong lahirnya perubahan nyata di jalan raya: tertib, adil, dan aman bagi semua pengguna.

 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#sirine dan strobo #Stop Tot Tot Wuk Wuk