Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih Tergantung Keputusan Menteri Keuangan Purbaya, BKN Ungkap Alasannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 25 September 2025 | 16:35 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

JP Radar Kediri - Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik. Harapan itu memang sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), tetapi realisasinya belum pasti. Nasib para abdi negara kini bergantung pada keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pemerintah telah mengakomodasi rencana kenaikan gaji ASN di dalam Perpres terbaru. Kenaikan itu tidak hanya menyasar PNS biasa, tetapi juga mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, aparat TNI/Polri, hingga pejabat negara.

“Secara regulasi sudah masuk dalam Perpres, artinya pemerintah sudah menyiapkan payung hukumnya. Tetapi untuk eksekusi pelaksanaannya, masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan,” ujar Zudan.

Tergantung Kemenkeu

Meski sudah diatur dalam dokumen resmi, eksekusi kenaikan gaji membutuhkan kesiapan anggaran negara. Di sinilah peran Kementerian Keuangan menjadi sangat krusial. Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan baru akan menentukan kapan kebijakan itu berlaku dan berapa besar kenaikannya.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai angka yang akan diberikan. Pemerintah juga belum menyampaikan detail waktu pelaksanaan, apakah akan dilakukan mulai pertengahan tahun atau menunggu penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan.

Harapan dan Kegelisahan ASN

Ketidakjelasan ini membuat banyak ASN menaruh harapan besar sekaligus kecemasan. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan gaji PNS tidak dilakukan secara rutin setiap tahun. Kondisi ekonomi nasional yang penuh tekanan akibat inflasi, pelemahan daya beli, dan beban subsidi juga menjadi faktor yang bisa memengaruhi keputusan akhir pemerintah.

Bagi sebagian besar ASN, wacana kenaikan gaji ini dianggap penting karena biaya hidup terus meningkat. Dengan gaji yang stagnan, daya beli pegawai pemerintah dikhawatirkan semakin tergerus.

Peringatan dari KSP

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, ikut mengingatkan publik agar tidak serta-merta menganggap rencana kenaikan gaji pasti terealisasi tahun ini. Ia mencontohkan sejumlah kebijakan yang sebelumnya masuk dalam rencana kerja pemerintah, namun implementasinya tertunda.

“Harus realistis, walaupun sudah tertuang dalam RKP, realisasinya bisa saja bergeser. Itu semua kembali pada kondisi anggaran dan prioritas pemerintah,” tegas Qodari.

Menunggu Keputusan Final

Dengan kondisi ini, nasib kenaikan gaji ASN pada 2025 sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan. Jika Purbaya memutuskan bahwa ruang fiskal negara memungkinkan, maka para ASN akan segera menikmati tambahan penghasilan. Namun jika tidak, besar kemungkinan kebijakan itu kembali ditunda sebagaimana sejumlah program pemerintah lainnya.

Bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia, keputusan ini tentu sangat ditunggu. Apalagi di tengah tuntutan kerja yang semakin tinggi, kesejahteraan pegawai pemerintah dianggap sebagai faktor penting untuk menjaga semangat kerja dan kualitas pelayanan publik.

Untuk sementara, para ASN hanya bisa bersabar menunggu kepastian. Pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan pegawai.

 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Menkeu Purbaya #gaji pns naik