JP Radar Kediri - Kabar baik menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para guru di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat delapan program Quick Wins.
Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah kenaikan gaji ASN, termasuk guru, tenaga kesehatan, dosen, hingga penyuluh.
Kebijakan ini disambut positif karena dianggap sebagai angin segar yang dapat meningkatkan kesejahteraan para guru di Tanah Air.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN baru akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Dengan demikian, gaji ASN yang akan cair pada Oktober 2025 masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: PNS Full Senyum! Gaji Naik Plus Tunjangan Makan Rp814 Ribu Mulai Oktober 2025
Meski begitu, para guru tetap bisa bernapas lega. Pasalnya, Perpres 79/2025 menjadi bukti nyata bahwa pemerintah menempatkan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai prioritas pembangunan nasional.
Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para abdi negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik dan pendidikan.
Berikut rincian gaji guru PNS golongan I hingga IV yang berlaku saat ini berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.997.600 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.183.000 – Rp3.373.600
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.516.300
-
IIc: Rp2.498.200 – Rp3.665.000
-
IId: Rp2.619.200 – Rp3.820.000
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.068.600
-
IIIb: Rp2.920.800 – Rp4.242.800
-
IIIc: Rp3.062.900 – Rp4.423.700
-
IIId: Rp3.211.100 – Rp4.611.800
Golongan IV
-
IVa: Rp3.373.600 – Rp4.797.000
-
IVb: Rp3.516.300 – Rp4.999.000
-
IVc: Rp3.665.000 – Rp5.198.300
-
IVd: Rp3.820.000 – Rp5.405.600
-
IVe: Rp3.982.600 – Rp5.620.300
Meski nominalnya masih berdasarkan regulasi lama, kepastian kenaikan gaji ASN dalam Perpres terbaru memberi harapan besar bagi para guru. Tidak hanya meningkatkan taraf hidup, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan serta memperkuat dedikasi ASN di berbagai sektor.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Jadi Angin Segar, Gaji Pensiunan PNS Siap Bertambah Oktober Ini?
Pemerintah menegaskan bahwa Perpres 79 Tahun 2025 lahir dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dengan memasukkan kenaikan gaji ASN dalam daftar Quick Wins, pemerintah ingin menunjukkan komitmen nyata untuk memperbaiki kualitas birokrasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Dengan adanya kepastian regulasi, para guru dan ASN lainnya kini menunggu implementasi penuh pada tahun mendatang. Kenaikan gaji ini diperkirakan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pribadi ASN, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai bidang, terutama pendidikan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira