Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Menkeu Purbaya Cairkan Anggaran Rp16,23 Triliun, Apakah untuk Kenaikan Gaji Pensiunan PNS?

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 16 September 2025 | 18:56 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

JP Radar Kediri - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terus meluncurkan berbagai kebijakan baru untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Teranyar, pemerintah resmi mencairkan anggaran jumbo senilai Rp16,23 triliun untuk program akselerasi tahun 2025.

Langkah ini diumumkan Purbaya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (15/10). Menkeu menegaskan, alokasi dana tersebut disiapkan untuk mempercepat penyerapan APBN agar lebih optimal.

“Ini adalah optimalisasi penyerapan anggaran supaya berdampak pada perekonomian, tanpa membuat defisit membengkak,” jelas Purbaya. Menurutnya, dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, penerimaan pajak juga ikut terdongkrak sehingga defisit tetap terkendali.

Baca Juga: Info Terbaru Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Segera Cair, Ini Besarannya dan Syaratnya

Namun, di tengah kabar pencairan dana besar itu, muncul pertanyaan publik: apakah salah satunya digunakan untuk menaikkan gaji pensiunan PNS di tahun 2025?

Jika menilik rincian program, sebagian besar dana akselerasi dialokasikan untuk delapan pos prioritas. Alokasi terbesar, yakni Rp7 triliun, digunakan untuk bantuan pangan berupa beras 10 kilogram selama dua bulan, Oktober–November 2025. Selain itu ada program padat karya tunai di Kemenhub dan Kementerian PU, program magang lulusan baru, hingga diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja transportasi online dan logistik.

Artinya, kenaikan gaji pensiunan PNS tidak termasuk dalam paket akselerasi ini. Sebagai catatan, gaji pensiunan PNS terakhir naik 12 persen pada 2024 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga untuk tahun 2025 dipastikan belum ada tambahan kenaikan lagi.

Kepastian ini juga ditegaskan oleh PT Taspen. “Saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah pusat terkait kenaikan gaji pensiun tahun 2025. Informasi akan kami sampaikan melalui kanal resmi Taspen,” tulis manajemen melalui akun Instagram resminya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Akui Gaji Turun Drastis, Lebih Kecil dari Saat Pimpin LPS! Berapa Nominalnya?

Dengan demikian, dana akselerasi Rp16,23 triliun ini sepenuhnya ditujukan untuk menstimulasi daya beli masyarakat secara langsung, bukan untuk penambahan gaji pensiunan PNS.

Adapun delapan program akselerasi 2025 yang diluncurkan pemerintah antara lain:

  1. Program magang bagi lulusan perguruan tinggi maksimal 1 tahun (Rp198 miliar).

  2. Perluasan PPh 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata (Rp120 miliar).

  3. Bantuan pangan Oktober–November 2025 (Rp7 triliun).

  4. Diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja transportasi online/pangkalan/logistik (Rp36 miliar).

  5. Manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan (Rp150 miliar).

  6. Program padat karya tunai Kemenhub (Rp1,8 triliun) dan KemenPU (Rp3,5 triliun).

  7. Deregulasi implementasi PP 28/2025 (Rp175 miliar).

  8. Program perkotaan (pilot project DKI Jakarta) untuk peningkatan permukiman dan ruang gig economy (Rp2,7 triliun).

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Menkeu Purbaya #Gaji pensiunan PNS