Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terobosan Baru Menkeu Purbaya! CPNS 2026 Siap Dibuka, Ini Bocoran Gajinya

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 16 September 2025 | 17:59 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

JP Radar Kediri -Kabar segar datang dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kuat bahwa rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal kembali digelar pada 2026.

Sinyal ini muncul dalam rapat kerja Menkeu bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Purbaya yang menggantikan Sri Mulyani memaparkan arah kebijakan fiskal dalam RAPBN 2026.

Salah satu poin pentingnya adalah tersedianya ruang fiskal untuk pengadaan aparatur negara.

“Dalam 1–2 tahun terakhir, banyak masyarakat kesulitan mendapat pekerjaan karena kebijakan moneter dan fiskal yang kurang tepat. CPNS bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Purbaya.

Baca Juga: BKN Pastikan CPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini Bocoran Jadwal dan Formasi Favorit

Seleksi Belum Tahun Ini

Meski sudah memberi lampu hijau, Purbaya menegaskan bahwa proses seleksi tidak mungkin dilakukan tahun ini.

Pemerintah masih harus merapikan sejumlah kebijakan makroekonomi agar lebih stabil. Dengan begitu, peluang besar rekrutmen baru akan terbuka pada 2026.

Karena itu, masyarakat yang berminat diminta bersiap sejak sekarang. Persiapan meliputi syarat administrasi, pemahaman aturan, hingga latihan soal ujian sesuai formasi yang diincar.

Gaji CPNS, Berapa Nominalnya?

Pertanyaan yang selalu ditunggu berapa gaji CPNS 2026 nanti? Hingga kini pemerintah belum mengumumkan angka resminya. Namun, acuan sementara tetap merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini.

Baca Juga: FIX! Menkeu Purbaya Usulkan Anggaran Rp 52 Triliun, CPNS 2026 Siap Dibuka Besar-besaran?

Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, gaji CPNS ditetapkan sebesar 80 persen dari gaji PNS sesuai golongan. Artinya, CPNS menerima gaji sedikit lebih rendah sebelum resmi diangkat menjadi PNS penuh.

Adapun gaji PNS sendiri telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

CPNS Terima 80 Persen

Dengan aturan tersebut, seorang CPNS akan menerima gaji 20 persen lebih rendah dari daftar di atas. Misalnya, CPNS golongan IIIa hanya akan memperoleh sekitar Rp2,2 juta hingga Rp3,6 juta per bulan sebelum resmi diangkat menjadi PNS.

Meski belum ada kepastian final, bocoran ini sudah cukup jadi gambaran bagi masyarakat yang berniat ikut seleksi tahun depan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Menkeu Purbaya #gaji cpns #Gaji CPNS 80 persen