JP Radar Kediri – Isu perceraian terbaru menyeret nama Tasya Farasya. Kabar ini beredar dengan narasi Tasya Farasya menggugat cerai Ahmad Assegaf. Isu miring ini pertama kali bermula dari cuitan di sebuah akun X.
Akun @pembasmi.kehaluan.reall itu membocorkan bahwa Tasya telah menggugat cerai suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jir tasya farasya ajuin cerai di suaminya wkwkw info A1 keluarga yg kerja di pengadilan jaksel," tulis akun tersebut seperti yang diunggah di Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Sabtu (13/9/2025).
Disisi lain, hal ini menuai spekulasi beragam netizen soal hubungan rumah tangga keduanya yang tak harmonis, hingga menebak dugaan penyebab perceraian Tasya dan Ahmad.
Postingan Tasya Farasya
Dalam postingan yang ia unggah, disebutkan 4 hal yang haram dilakukan oleh seorang suami kepada istri. Berikut narasi postingan tersebut:
"Haram hukumnya suami melakukan ini,"
"1. Suami tidak memberikan nafkah sehari saja kepada istrinya, hukumnya haram (kecuali istri ridho),"
"2. Meminjam uang istri wajib membayar, mengambil uang istri haram hukumnya,"
"3. Kewajiban suami menafkahi, bukan diberi,"
"4. Jika istrimu membantumu mencari nafkah, maka kamu tidak boleh memakai uangnya sepeserpun tanpa dia beri," demikian isi unggahan tersebut.
Respons Tasya Farasya soal kabar perceraian
Dalam sebuah acara, Tasya dicecar berbagai pertanyaan seputar isu perceraian yang melanda rumah tangganya.
Namun, Tasya Farasya tidak memberikan satu pun jawaban dan memilih meninggalkan lokasi dengan cepat sambil dikawal staf pribadinya.
Tasya yang saat itu mengenakan kaos putih dan jaket ungu memilih berjalan cepat menuju mobil, dan tak memberikan komentar sedikit pun.
Sikap perempuan 33 tahun ini justru menguatkan spekulasi publik terkait kebenaran rumor tersebut.
Mengingat perjalanan rumah tangganya yang selama ini dikenal harmonis dan penuh kebahagiaan, kabar perceraian itu terasa mengejutkan bagi para penggemarnya.
Namun hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Tasya maupun Ahmad Assegaf mengenai kabar gugat cerai ini.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil