JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah resmi menetapkan gaji pensiunan PNS mulai 1 September 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian gaji pokok, tunjangan, hingga pensiun PNS dan pejabat negara.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli para pensiunan di tengah biaya hidup yang terus meningkat.
Dengan penyesuaian terbaru, gaji pensiunan kini berada di kisaran Rp 1,7 juta hingga hampir Rp 5 juta per bulan, tergantung golongan terakhir yang dimiliki saat masih aktif bekerja.
“Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian dan jaminan kesejahteraan bagi pensiunan ASN. Mereka telah mengabdi untuk negara, dan hak-haknya harus terus diperhatikan,” demikian keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Inilah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Mengacu pada UMP di Setiap Daerah
Berikut rincian gaji pensiunan PNS terbaru tahun 2025 berdasarkan golongan:
-
Golongan I (Staf Pelaksana Dasar)
Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.238.939 -
Golongan II (Staf Pelaksana)
IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.238.939
IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.373.374
IIc: Rp 1.748.096 – Rp 2.495.661
IId: Rp 1.748.096 – Rp 2.619.832 -
Golongan III (Staf Penunjang)
IIIa: Rp 1.805.852 – Rp 2.734.850
IIIb: Rp 1.870.192 – Rp 2.872.233
IIIc: Rp 1.935.108 – Rp 3.011.703
IIId: Rp 2.001.617 – Rp 3.152.490 -
Golongan IV (Staf Ahli/Pejabat Tinggi)
IVa: Rp 2.070.137 – Rp 3.285.402
IVb: Rp 2.141.194 – Rp 3.420.901
IVc: Rp 2.213.020 – Rp 3.565.396
IVd: Rp 2.286.604 – Rp 3.711.570
IVe: Rp 2.361.971 – Rp 4.933.275
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nominal ini mengalami kenaikan cukup signifikan di hampir semua golongan. Pensiunan golongan IVe, misalnya, kini bisa menerima hingga Rp 4,9 juta per bulan, angka yang lebih tinggi dibandingkan ketentuan lama.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan skema penyesuaian secara otomatis setiap tahun agar gaji pensiunan tetap relevan dengan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Kebijakan ini disambut baik kalangan pensiunan. Banyak yang menilai kenaikan ini menjadi angin segar, meskipun tetap ada harapan agar pemerintah mempertimbangkan biaya kesehatan dan kebutuhan sehari-hari yang semakin mahal
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira