Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Berapa Gaji Pensiunan PNS Usai Menkeu Purbaya Ganti Sri Mulyani? Ini Rincian Terbaru per Golongan

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 12 September 2025 | 20:19 WIB
Ilustrasi bansos dan penebalannya
Ilustrasi bansos dan penebalannya

JP Radar Kediri - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun tetap berhak menerima penghasilan bulanan dari negara. Tunjangan pensiun ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas di instansi pemerintahan.

Besaran gaji pensiunan ditentukan oleh masa kerja, pangkat terakhir, dan golongan ruang. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai serta Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pensiunan pada Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 12 persen. Hingga September 2025, belum ada regulasi baru terkait tambahan kenaikan. Artinya, nominal gaji pensiun tahun ini masih sama dengan skema 2024.

Baca Juga: Setelah Anaknya Bikin Heboh, Kini Giliran Akun IG Menkeu Purbaya Ikut Hilang! Ada Apa?

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025

Berikut daftar kisaran gaji pensiunan berdasarkan golongan:

Pensiun Bukan Akhir Produktivitas

Meski sudah mendapat hak pensiun, banyak mantan PNS memilih tetap produktif. Ada yang membuka usaha, menjadi konsultan, hingga aktif di kegiatan sosial.

Karena itu, masa pensiun perlu dipersiapkan sejak dini, agar tetap sejahtera meski tak lagi menerima gaji bulanan sebagai aparatur negara.

Untuk saat ini, pemerintah memastikan pembayaran gaji pensiun tetap berjalan lancar sesuai struktur lama. Sementara wacana kenaikan baru masih menunggu keputusan regulasi berikutnya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan #Menkeu Purbaya Sadewa #Gaji pensiunan PNS