JP Radar Kediri - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan ini langsung menimbulkan banyak pertanyaan, terutama dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang menunggu kabar terkait kenaikan gaji PNS.
Harapan adanya kenaikan gaji pegawai negeri sesungguhnya bukanlah isu baru. Suaranya sudah lama bergema bahkan sebelum Purbaya dilantik.
Kini, dengan posisi barunya, eks Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu dituntut untuk segera memberi kepastian mengenai nasib kantong ASN.
Meski begitu, pekerjaan Purbaya tidak hanya menyangkut gaji semata. Banyak agenda strategis yang harus segera ditangani, mulai dari menjaga stabilitas fiskal, mengendalikan belanja negara, hingga memastikan pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di jalur positif.
Bahkan, Purbaya menargetkan pertumbuhan ekonomi bisa menembus angka di atas 6 persen.
Jika target ambisius tersebut tercapai, diyakini akan memberikan efek domino positif. Produksi dalam negeri akan tumbuh, kebutuhan tenaga kerja meningkat, pendapatan masyarakat ikut naik, dan ruang fiskal pemerintah pun makin longgar. Dalam kondisi seperti itulah, peluang kenaikan gaji PNS bisa lebih terbuka lebar.
Namun untuk saat ini, para ASN harus bersabar. Pasalnya, gaji PNS masih mengacu pada aturan lama yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Aturan tersebut merinci besaran gaji pokok PNS mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Baca Juga: Full Senyum! Ini Nominal Gaji Pensiunan PNS bulan September 2025 sesuai PP Terbaru
Berikut rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
-
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400 -
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600 -
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 -
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Melihat angka tersebut, jelas bahwa ASN dengan masa kerja lebih panjang dan pangkat lebih tinggi bisa menikmati gaji lebih besar. Namun, untuk sebagian besar PNS di daerah, nominal gaji ini dianggap masih perlu penyesuaian dengan kebutuhan hidup saat ini.
Kini bola ada di tangan Purbaya. Mampukah Menteri Keuangan baru ini memberikan kabar baik soal gaji PNS? Ataukah ASN harus lebih bersabar hingga kondisi ekonomi nasional benar-benar memungkinkan?
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira