JP Radar Kediri - Kabar terbaru datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025 resmi dimulai sejak 28 Agustus lalu dan akan berakhir pada 15 September mendatang.
Tahapan ini menjadi sangat penting karena hasil pengisian DRH akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus pintu masuk menuju pelantikan resmi.
Seluruh proses dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN. Artinya, peserta tidak perlu datang ke kantor instansi, cukup menyiapkan perangkat dengan jaringan internet stabil dan dokumen yang dibutuhkan.
BKN menegaskan, pengisian DRH wajib dilakukan dengan teliti dan lengkap. Pasalnya, setiap data yang dimasukkan akan langsung diverifikasi instansi, dan jika ada kesalahan bisa berimbas pada penundaan atau bahkan gagalnya proses penetapan NI PPPK.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diperpanjang, Tapi Bisa Dipecat karena 12 Hal Ini!
Langkah-Langkah Pengisian DRH
Setelah pengumuman hasil usulan, peserta diminta login ke akun SSCASN BKN dengan NIK dan password. Di dalam dashboard tersedia menu khusus Pengisian DRH.
Peserta harus mengisi beberapa bagian penting, di antaranya:
-
Biodata diri (nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat sesuai KTP, nomor telepon, email aktif).
-
Riwayat pendidikan mulai dari SD hingga pendidikan terakhir lengkap dengan jurusan, tahun lulus, nomor ijazah, dan asal sekolah/universitas.
-
Riwayat pekerjaan (jika ada), mencakup pengalaman kerja, jabatan, dan instansi.
-
Riwayat pelatihan dan kursus yang relevan.
Selain itu, peserta juga diminta mengunggah sejumlah dokumen penting, yakni KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, pas foto, SKCK, surat sehat dari RS pemerintah, serta surat bebas narkoba. Ada pula dokumen tambahan sesuai kebutuhan instansi, misalnya surat pengalaman kerja.
Pada tahap akhir, peserta harus menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK, mengunggahnya kembali, lalu mengecek semua data sebelum menekan tombol “Simpan dan Kirim”. Setelah submit, status akun akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.
BKN mengingatkan agar peserta tidak mengisi DRH mendekati batas akhir 15 September. Hal ini untuk menghindari server down akibat tingginya traffic menjelang penutupan.
Setelah semua data masuk, instansi punya tenggat waktu hingga 20 September 2025 untuk mengusulkan penetapan NI PPPK. Adapun penetapan final dijadwalkan maksimal pada 30 September 2025.
Baca Juga: Deadline Mepet! R2 dan R3 PPPK Paruh Waktu 2025 Wajib Isi DRH Sebelum 15 September, Kalau Tidak Bisa Gugur
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan skema baru pemerintah untuk menampung tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS dan PPPK pada 2024.
Mereka yang memenuhi syarat kini bisa mendapatkan status resmi ASN dengan kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang.
Meski hanya berstatus paruh waktu, PPPK tetap memiliki hak penting, mulai dari gaji, perlindungan sosial, hingga Nomor Induk PPPK. Mereka juga tetap memiliki kewajiban sebagai ASN, seperti menjaga netralitas, setia pada Pancasila, dan taat pada kode etik.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap status ribuan honorer di seluruh Indonesia semakin jelas dan tidak lagi terombang-ambing.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira