Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Uang Makan PNS 2024 dari Sri Mulyani Lebih Besar dari Pensiunan, Golongan Ini Bisa Kantongi Rp902 Ribu per Bulan

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 8 September 2025 | 22:13 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

JP Radar Kediri - Kabar gembira datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 resmi menetapkan pencairan uang makan PNS untuk golongan I hingga IV.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa penghargaan lebih diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja di lingkungan pemerintahan.

Dalam aturan tersebut, uang makan PNS aktif ditetapkan lebih besar dibandingkan pensiunan PNS. Hal ini dianggap wajar karena ASN aktif masih menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik setiap harinya.

Besaran uang makan ditentukan berdasarkan golongan dengan perhitungan maksimal 22 hari kerja dalam sebulan.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan 2026 Naik Hampir 10 Persen dari Sri Mulyani, Ini Daftar yang Kebagian Duit Triliunan

Berbeda dengan PNS aktif, pensiunan PNS hanya menerima uang makan dalam bentuk tunjangan pangan senilai Rp72.420 per bulan. Sebelumnya, tunjangan ini bahkan diberikan dalam bentuk beras 10 kilogram.

Namun, seiring perkembangan waktu dan kebutuhan yang lebih beragam, pemerintah mengalihkannya ke bentuk uang tunai agar lebih fleksibel dan efisien digunakan.

Sementara itu, PNS aktif mendapatkan nominal uang makan yang jauh lebih besar. Rinciannya sebagai berikut:

Dengan aturan baru ini, ASN golongan IV menjadi penerima uang makan terbesar, yakni hampir Rp1 juta per bulan. Nominal tersebut jelas jauh melampaui uang makan pensiunan yang seragam di angka Rp72 ribu.

Pemerintah memastikan pencairan uang makan dilakukan bersamaan dengan gaji pokok setiap awal bulan, tepatnya tanggal 1. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong semangat kerja di instansi masing-masing.

Kebijakan ini juga menegaskan adanya perbedaan perlakuan antara pegawai aktif dan pensiunan. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan hak kepada pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#menkeu sri mulyani #Uang makan pns #gaji PNS 2025 #Gaji pensiunan PNS