JP Radar Kediri - Kabar gembira datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 resmi menetapkan pencairan uang makan PNS untuk golongan I hingga IV.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa penghargaan lebih diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja di lingkungan pemerintahan.
Dalam aturan tersebut, uang makan PNS aktif ditetapkan lebih besar dibandingkan pensiunan PNS. Hal ini dianggap wajar karena ASN aktif masih menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik setiap harinya.
Besaran uang makan ditentukan berdasarkan golongan dengan perhitungan maksimal 22 hari kerja dalam sebulan.
Berbeda dengan PNS aktif, pensiunan PNS hanya menerima uang makan dalam bentuk tunjangan pangan senilai Rp72.420 per bulan. Sebelumnya, tunjangan ini bahkan diberikan dalam bentuk beras 10 kilogram.
Namun, seiring perkembangan waktu dan kebutuhan yang lebih beragam, pemerintah mengalihkannya ke bentuk uang tunai agar lebih fleksibel dan efisien digunakan.
Sementara itu, PNS aktif mendapatkan nominal uang makan yang jauh lebih besar. Rinciannya sebagai berikut:
-
Golongan I & II: Rp35.000 per hari kerja. Jika dikalikan 22 hari, total Rp770.000 per bulan.
-
Golongan III: Rp37.000 per hari kerja. Total Rp814.000 per bulan.
-
Golongan IV: Rp41.000 per hari kerja. Total Rp902.000 per bulan.
Dengan aturan baru ini, ASN golongan IV menjadi penerima uang makan terbesar, yakni hampir Rp1 juta per bulan. Nominal tersebut jelas jauh melampaui uang makan pensiunan yang seragam di angka Rp72 ribu.
Pemerintah memastikan pencairan uang makan dilakukan bersamaan dengan gaji pokok setiap awal bulan, tepatnya tanggal 1. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong semangat kerja di instansi masing-masing.
Kebijakan ini juga menegaskan adanya perbedaan perlakuan antara pegawai aktif dan pensiunan. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan hak kepada pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira