JP Radar Kediri - Kasus mutilasi yang terjadi di kawasan Pacet, Mojokerto benar-benar menggemparkan warga Jawa Timur. Seorang perempuan bernama Tiara Angelina Saraswati (25), warga Made Kidul, Lamongan, ditemukan tewas mengenaskan.
Tubuhnya dimutilasi hingga puluhan potongan oleh kekasihnya sendiri, Alvi Maulana (24), pria asal Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Berikut rangkuman fakta-fakta yang berhasil dihimpun polisi dari kasus sadis ini:
1. Korban Tidak Sedang Hamil
Isu yang sempat beredar menyebutkan korban dalam kondisi hamil saat dibunuh. Namun, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menegaskan hal itu tidak benar. “Berdasarkan keterangan pelaku, korban tidak dalam kondisi hamil,” ujarnya saat konferensi pers.
2. Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Nikah
Pelaku dan korban sudah lama hidup bersama layaknya pasangan suami istri di sebuah kamar kos di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya. Namun, keduanya tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah secara hukum. Hal ini turut memperkuat keterangan bahwa motif awal pembunuhan berhubungan dengan konflik asmara.
3. Hubungan Penuh Pertengkaran
Dalam empat tahun terakhir, hubungan Alvi dan Tiara jauh dari kata harmonis. Pertengkaran sering kali mewarnai hubungan mereka. Warga sekitar kos juga menyebut Alvi dikenal pendiam, jarang bersosialisasi, dan lebih banyak menghabiskan waktu di dalam kamar.
4. Cekcok Sepele Berujung Maut
Tragedi bermula pada 31 Agustus 2025 dini hari. Alvi pulang larut malam, namun korban tidak segera membukakan pintu kos. Pelaku menunggu hampir satu jam sebelum akhirnya pintu dibuka. Pertengkaran besar pun pecah, hingga pelaku emosi dan mengambil pisau dari dapur.
Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp6 Juta untuk Pensiunan PNS, Tapi Hanya Kategori Ini yang Dapat
5. Korban Ditusuk di Leher
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menusukkan pisau sekali ke bagian leher belakang korban hingga tembus ke depan. Korban pun meninggal seketika di tempat.
6. Jasad Dimutilasi di Kamar Mandi Kos
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku lalu menyeret jasad korban ke kamar mandi. Dengan menggunakan pisau jagal hewan, Alvi memutilasi tubuh korban menjadi puluhan bagian. Kepala korban disembunyikan di balik lemari, sementara bagian tubuh lain dimasukkan dalam kantong plastik.
7. Puluhan Potongan Tubuh Dibuang ke Jurang Pacet–Cangar
Kengerian bertambah ketika polisi menemukan 76 potongan tubuh korban di kawasan jurang jalur Pacet–Cangar. Potongan tubuh itu berupa telapak kaki, tangan, jaringan otot, hingga lemak dengan ukuran rata-rata 14 sentimeter. Penemuan ini bermula dari laporan seorang pencari rumput yang menemukan potongan kaki kiri korban.
8. Polisi Gunakan Anjing Pelacak K9
Untuk melacak sisa potongan tubuh, polisi mendatangkan anjing pelacak K9 dari Polda Jatim. Dari hasil pencarian, potongan tubuh korban berhasil ditemukan di beberapa titik di jurang yang cukup curam dan sulit dijangkau.
9. Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman terberatnya adalah penjara seumur hidup. “Berkas segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk diproses ke persidangan,” ungkap Kapolres Mojokerto.