Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Full Senyum! Pensiunan PNS Kini Dijamin 4 Komponen Penghasilan Sesuai UU ASN Terbaru

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 8 September 2025 | 18:23 WIB
Pemerintah mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai aturan baru yang mengatur hak dan kewajiban ASN, termasuk pensiunan PNS.
Pemerintah mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai aturan baru yang mengatur hak dan kewajiban ASN, termasuk pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan datang untuk para aparatur sipil negara (ASN) yang telah purna tugas. Pemerintah resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai payung hukum baru yang mengatur hak dan kewajiban ASN, termasuk para pensiunan PNS.

Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan yang secara khusus memberikan perlindungan finansial lebih jelas bagi pensiunan.

Hal ini menjadi jaminan bahwa para abdi negara tetap mendapatkan kepastian penghasilan meski sudah tidak lagi aktif bekerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, anggaran untuk memenuhi hak pensiun ini sudah dipersiapkan melalui mekanisme APBN setiap tahun.

Baca Juga: Sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, PNS Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan

Empat Komponen Tunjangan

UU ASN terbaru itu mengatur ada empat komponen penghasilan utama yang wajib diberikan kepada pensiunan PNS setiap bulan. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Gaji Pokok Pensiun
    Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun. Untuk golongan I besarannya berkisar Rp1,7 juta–Rp2,2 juta per bulan. Sedangkan untuk golongan II hingga IV, mulai Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan. Meski lebih kecil dibanding gaji saat masih aktif, komponen ini tetap menjadi sumber utama pemasukan pensiunan.

  2. Tunjangan Keluarga
    Hak ini tetap melekat bagi pensiunan, baik untuk pasangan maupun anak yang masih memenuhi syarat. Pemerintah menilai, meskipun sudah pensiun, kebutuhan keluarga tetap harus dijamin negara.

  3. Tunjangan Jabatan atau Fungsional
    Pensiunan PNS yang pernah menduduki jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional, tetap berhak atas tunjangan sesuai aturan. Besarnya menyesuaikan posisi terakhir saat pensiun.

  4. Tambahan Tunjangan Kesejahteraan
    Komponen ini diberikan untuk membantu menghadapi kenaikan biaya hidup dan kebutuhan kesehatan yang semakin meningkat setiap tahunnya.

Dengan adanya jaminan empat komponen penghasilan ini, pensiunan PNS tidak perlu lagi khawatir soal keuangan.

Regulasi baru ini sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberi penghargaan kepada abdi negara yang telah lama mengabdikan diri.

Bagi ribuan pensiunan di Kediri dan daerah lainnya, kabar ini jelas menjadi angin segar.

Mereka bisa lebih tenang menjalani masa purna tugas, dengan kepastian bahwa hak finansial tetap dijamin oleh negara.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan janda duda PNS