JP Radar Kediri - Kabar baik datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan pemberian tunjangan daya tahan tubuh bagi PNS di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Tunjangan tersebut diberikan setiap hari dalam bentuk makanan atau minuman bergizi.
Tujuannya, menjaga stamina ASN yang bertugas di lingkungan kerja berisiko terhadap kesehatan, mulai dari paparan zat berbahaya di laboratorium hingga jam kerja panjang di depan komputer.
“Fasilitas ini bukan sekadar tambahan, melainkan bentuk perlindungan negara bagi pegawainya,” demikian bunyi keterangan resmi yang dirilis Kemenkeu.
Baca Juga: 5 Rahasia Agar Gaji Pensiunan PNS Selalu Cair Tepat Waktu, Nomor 3 Sering Diabaikan!
Nominal Berbeda Tiap Provinsi
Besaran tunjangan bervariasi, disesuaikan dengan kondisi geografis dan harga bahan pangan di masing-masing daerah. Angkanya berkisar Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari.
-
Rp18 ribu per hari untuk ASN di Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, dan Kalimantan Selatan.
-
Rp22 ribu per hari untuk PNS di Maluku Utara.
-
Rp25 ribu per hari untuk ASN di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Dengan skema ini, ASN di wilayah Papua mendapat tunjangan tertinggi dibandingkan daerah lain.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Batal Naik! Ini Penjelasan Sri Mulyani dan Taspen
Upaya Jaga Kesehatan dan Produktivitas
Kemenkeu menegaskan, pemberian tunjangan ini tidak hanya membantu menjaga daya tahan tubuh ASN, tetapi juga mendukung produktivitas kerja dan pelayanan publik.
Pemerintah berharap, tambahan gizi harian tersebut bisa menjadi dorongan agar ASN tetap sehat, fokus, dan semangat dalam menjalankan tugas.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Sri Mulyani bahwa kesejahteraan ASN bukan hanya soal gaji dan tunjangan finansial, tetapi juga perhatian pada kesehatan pegawai.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira