Polres Kediri Kota tidak hanya menangkap para pelaku penjarahan saja. Setelah menahan Saiful Amin, 29, koordinator lapangan aksi demo Sabtu (30/9) lalu, kemarin polisi menetapkan pria asli Pontianak itu sebagai tersangka. Dia dijerat pasal penghasutan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota.
Untuk diketahui, pria yang juga akrab disapa Sam Oemar itu ditangkap di indekosnya pada Selasa (2/9) dini hari lalu. Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Ibrahim Saputra melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menyebut, pihaknya sudah mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Saiful sebagai tersangka.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara berdasar penetapan dari adanya alat bukti keterangan saksi, surat, dan petunjuk yang telah kami lengkapi,” kata Cipto sembari menyebut sejak kemarin (3/9) dia resmi ditahan di Polres Kediri Kota.
Selebihnya, penyidik akan melanjutkan pengusutan dengan melengkapi keterangan saksi lainnya. Termasuk dari keterangan ahli. Lebih jauh Cipto menyebut, Saiful dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Dalam aksi Sabtu (30/8) sore lalu, dia dianggap melakukan penghasutan di muka umum.
Cipto menegaskan, aksi Saiful tersebut berujung pada perusakan dan pembakaran. Dia juga disinyalir tidak mengikuti perintah pejabat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Setelah kami melakukan pendalaman, ajakan ini sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu. Dimulai dengan adanya penyebarluasan fliyer yang bersifat provokatif. Di situ mengimbau pergerakan massa,” beber Cipto.
Kemudian pada Sabtu (30/8) lalu, terjadi pergerakan massa yang dimulai di Taman Sekartaji. Di situ, Saiful juga melakukan orasi di muka umum. “Di mana di sana dapat dikategorikan masuk dalam unsur menghasut secara provokatif. Ini tentunya akan kami dalami dari keterangan ahli bahasa,” tandas Cipto di Mako Polres Kediri Kota kemarin.
Atas pasal tersebut, mantan ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri Raya 2023-2024 itu terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Selain Saiful, polisi juga tengah melakukan pendalaman dan penyidikan untuk potensi tersangka lainnya.
Terkait penangkapan pria yang juga dikenal sebagai aktivis itu, Cipto berdalih pihaknya tidak melarang aksi penyampaian aspirasi di ruang publik. Menurutnya, negara memberi hak kepada masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
“Tetapi dengan batasan-batasan yang telah diatur. Yaitu menyampaikan dengan tidak melanggar norma-norma yang berlaku, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak melakukan aksi anarkistis,” tandasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Saiful, Taufiq Dwi Kusuma mengatakan kliennya selalu kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, dia menegaskan jika Saiful bukan aktor intelektual dalam aksi yang berujung penjarahan dan pembakaran gedung DPRD Kota Kediri, DPRD Kabupaten Kediri, dan Pemkab Kediri itu.
Melihat massa yang tidak kondusif Sabtu petang (30/8) lalu, saat di depan Mako Polresta Kediri Saiful sudah meminta agar barisan massa membubarkan diri. Karenanya, kerusuhan yang terjadi setelahnya di luar pengetahuan kliennya.
“Tentu kami akan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Polresta Kediri dan harapan saya karena SA (Saiful Amin) kooperatif. Mudah-mudahan surat permohonan kami dikabulkan,” harapnya.
Pria dari LBH Al Faruq Kediri itu pun menyayangkan aksi anarkistis yang mewarnai unjuk rasa tersebut. Terkait pasal yang disangkakan, menurutnya tetap bersifat debatable.
“Makanya nanti kita uji di persidangan. Biarkan proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Yang jelas saya ingin on the track dan transparan,” pintanya.
Untuk diketahui, di Kota Kediri kemarin merupakan deadline pengembalian barang hasil jarahan. Tidak sedikit masyarakat yang masih mengembalikan barang-barang hasil jarahan di kantor kelurahan. Salah satunya di Balai Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, barang-barang menumpuk di halaman kantor. Mulai dari kursi dan meja, pagar, brankas, outdoor AC, hingga barang elektronik seperti laptop, monitor komputer, TV, kulkas, printer, dan lain sebagainya.
Kepala Kelurahan Semampir Rizky Yudadiantika menyebut, masyarakat mulai banyak yang mengembalikan barang jarahan sejak Senin malam (1/9). Hingga kemarin siang, sudah ada 35 orang yang mengembalikan melalui kantor kelurahannya. Barang-barang itu pun saat ini masih dikumpulkan di kantor kelurahan sebelum nantinya diambil oleh petugas polisi atau TNI.
“Yang mengembalikan di sini itu tidak semua warga Semampir. Sebagian besar warga Semampir, tapi ada juga warga dari luar,” tuturnya.
Begitu pula dengan asal barang yang tidak semuanya merupakan aset DPRD Kota Kediri. Melainkan beberapa barang diindikasi berasal dari kantor Pemerintah Kabupaten Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri.
“Warga yang menaruh barang di sini kami minta mengisi data nama sama alamat. Data itu kami serahkan kepada bhabinkamtibmas,” papar Rizky.
Rizky menegaskan, mayoritas yang mengembalikan barang jarahan itu merupakan anak-anak muda, termasuk pelajar. Kebanyakan dari mereka memanfaatkan momentum malam hari untuk mengembalikan barang jarahan tersebut. “Makanya kami stand by juga di sini sampai malam. Sudah disiapkan gembok juga di pagar,” bebernya.
Salah satu warga yang baru mengembalikan barang jarahan kemarin adalah Nil, 17. Bersama satu temannya, kemarin dia mendatangi Mako Polres Kediri Kota sekitar pukul 10.45. Uniknya, dia hanya membawa satu outdoor AC, tanpa AC-nya. Kedatangan pemuda yang nampak malu-malu itu sontak disambut petugas polisi yang melontarkan pertanyaan kepadanya.
“Wontene namung niki, Pak (adanya cuma ini, Red),” jawabnya, saat ditanya kenapa hanya membawa outdoor AC saja.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira