JP Radar Kediri - Pemerintah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia tetap akan mendapat jaminan berupa pensiun janda atau duda. Hak ini sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2024 serta diperkuat melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Ketentuan sebenarnya bukan baru kali ini muncul. Sejak UU Nomor 11 Tahun 1969, sudah ada pembagian kategori pensiun janda/duda, yakni berdasarkan apakah ASN meninggal karena dinas (tewas) atau bukan karena dinas. Perbedaannya terletak pada persentase gaji pokok yang diterima pasangan yang ditinggalkan.
1. ASN Meninggal Karena Dinas (Tewas)
Bagi ASN yang meninggal saat menjalankan tugas atau akibat pekerjaannya, pasangan berhak mendapat 72 persen dari gaji pokok. Termasuk juga jika wafat karena luka/cacat yang dialami saat dinas, maupun karena perbuatan pihak lain.
Berikut rincian besaran gaji pensiun janda/duda ASN tewas menurut golongan:
Golongan I
Ia : Rp1.748.096 – Rp1.883.616
Ib : Rp1.748.096 – Rp1.994.160
Ic : Rp1.748.096 – Rp2.078.496
Id : Rp1.748.096 – Rp2.166.416
Golongan II
IIa : Rp1.748.096 – Rp2.720.480
IIb : Rp1.780.912 – Rp2.835.616
IIc : Rp1.856.176 – Rp2.955.456
IId : Rp1.934.800 – Rp3.080.448
Golongan III
IIIa : Rp2.080.064 – Rp3.416.336
IIIb : Rp2.168.096 – Rp3.560.815
IIIc : Rp2.259.824 – Rp3.711.456
IIId : Rp2.355.360 – Rp3.868.368
Golongan IV
IVa : Rp2.454.382 – Rp4.032.000
IVb : Rp2.558.864 – Rp4.202.576
IVc : Rp2.667.056 – Rp4.380.200
IVd : Rp2.779.840 – Rp4.565.680
IVe : Rp2.897.552 – Rp4.758.768
Dengan rincian ini, pasangan ASN golongan IVe bisa menerima pensiun hingga hampir Rp4,8 juta per bulan.
2. ASN Meninggal Bukan Karena Dinas
Sementara itu, bagi ASN yang meninggal bukan saat bertugas, pasangan hanya berhak menerima 36 persen dari gaji pokok.
Nominalnya lebih kecil dibanding kategori pertama, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
Ia – Id : Rp1.311.072
Golongan II
IIa : Rp1.311.072 – Rp1.360.240
IIb : Rp1.311.072 – Rp1.417.808
IIc : Rp1.311.072 – Rp1.477.728
IId : Rp1.311.072 – Rp1.540.224
Golongan III
IIIa : Rp1.311.072 – Rp1.708.224
IIIb : Rp1.311.072 – Rp1.780.464
IIIc : Rp1.311.072 – Rp1.855.728
IIId : Rp1.311.072 – Rp1.934.240
Golongan IV
IVa : Rp1.311.072 – Rp2.016.000
IVb : Rp1.311.072 – Rp2.101.344
IVc : Rp1.311.072 – Rp2.190.160
IVd : Rp1.311.072 – Rp2.282.896
IVe : Rp1.311.072 – Rp2.379.440
Dengan aturan ini, pasangan ASN tetap mendapatkan jaminan meski yang bersangkutan telah meninggal dunia. Besarannya bergantung pada golongan serta kategori penyebab meninggalnya ASN.
“Pemerintah ingin memastikan keluarga ASN tidak kehilangan hak atas penghasilan, meski ASN sudah wafat,” tertulis dalam aturan resmi tersebut.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira