Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terungkap! Segini Rincian Gaji Pensiun Janda-Duda PNS yang Disetujui Menkeu Sri Mulyani

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 4 September 2025 | 14:25 WIB
Menkeu Sri Mulyani sentil gaji guru dan dosen.
Menkeu Sri Mulyani sentil gaji guru dan dosen.

JP Radar Kediri - Pemerintah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia tetap akan mendapat jaminan berupa pensiun janda atau duda. Hak ini sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2024 serta diperkuat melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

Ketentuan sebenarnya bukan baru kali ini muncul. Sejak UU Nomor 11 Tahun 1969, sudah ada pembagian kategori pensiun janda/duda, yakni berdasarkan apakah ASN meninggal karena dinas (tewas) atau bukan karena dinas. Perbedaannya terletak pada persentase gaji pokok yang diterima pasangan yang ditinggalkan.

1. ASN Meninggal Karena Dinas (Tewas)

Bagi ASN yang meninggal saat menjalankan tugas atau akibat pekerjaannya, pasangan berhak mendapat 72 persen dari gaji pokok. Termasuk juga jika wafat karena luka/cacat yang dialami saat dinas, maupun karena perbuatan pihak lain.

Berikut rincian besaran gaji pensiun janda/duda ASN tewas menurut golongan:

Golongan I

Ia : Rp1.748.096 – Rp1.883.616

Ib : Rp1.748.096 – Rp1.994.160

Ic : Rp1.748.096 – Rp2.078.496

Id : Rp1.748.096 – Rp2.166.416

Golongan II

IIa : Rp1.748.096 – Rp2.720.480

IIb : Rp1.780.912 – Rp2.835.616

IIc : Rp1.856.176 – Rp2.955.456

IId : Rp1.934.800 – Rp3.080.448

 

Golongan III

IIIa : Rp2.080.064 – Rp3.416.336

IIIb : Rp2.168.096 – Rp3.560.815

IIIc : Rp2.259.824 – Rp3.711.456

IIId : Rp2.355.360 – Rp3.868.368

 

Golongan IV

IVa : Rp2.454.382 – Rp4.032.000

IVb : Rp2.558.864 – Rp4.202.576

IVc : Rp2.667.056 – Rp4.380.200

IVd : Rp2.779.840 – Rp4.565.680

IVe : Rp2.897.552 – Rp4.758.768

Dengan rincian ini, pasangan ASN golongan IVe bisa menerima pensiun hingga hampir Rp4,8 juta per bulan.

2. ASN Meninggal Bukan Karena Dinas

Sementara itu, bagi ASN yang meninggal bukan saat bertugas, pasangan hanya berhak menerima 36 persen dari gaji pokok.

Nominalnya lebih kecil dibanding kategori pertama, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

Ia – Id : Rp1.311.072

Golongan II

IIa : Rp1.311.072 – Rp1.360.240

IIb : Rp1.311.072 – Rp1.417.808

IIc : Rp1.311.072 – Rp1.477.728

IId : Rp1.311.072 – Rp1.540.224

 

Golongan III

IIIa : Rp1.311.072 – Rp1.708.224

IIIb : Rp1.311.072 – Rp1.780.464

IIIc : Rp1.311.072 – Rp1.855.728

IIId : Rp1.311.072 – Rp1.934.240

Golongan IV

IVa : Rp1.311.072 – Rp2.016.000

IVb : Rp1.311.072 – Rp2.101.344

IVc : Rp1.311.072 – Rp2.190.160

IVd : Rp1.311.072 – Rp2.282.896

IVe : Rp1.311.072 – Rp2.379.440

Dengan aturan ini, pasangan ASN tetap mendapatkan jaminan meski yang bersangkutan telah meninggal dunia. Besarannya bergantung pada golongan serta kategori penyebab meninggalnya ASN.

“Pemerintah ingin memastikan keluarga ASN tidak kehilangan hak atas penghasilan, meski ASN sudah wafat,” tertulis dalam aturan resmi tersebut.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan #sri mulyani #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS