JP Radar Kediri - Banyak pensiunan PNS di Kota dan Kabupaten Kediri dibuat resah. Pasalnya, jadwal pencairan gaji melalui PT Taspen yang semestinya masuk awal bulan, Senin (1/9), ternyata tidak cair serentak. Ada yang sudah menerima, namun ada pula yang masih harus gigit jari.
Kondisi ini langsung jadi perbincangan hangat di kalangan pensiunan. Sebagian mengira terjadi gangguan sistem, sebagian lagi menduga pemerintah telat menyalurkan dana.
Namun, PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran tetap sesuai jadwal. Hanya saja, ada dua faktor utama yang membuat gaji sebagian pensiunan belum masuk ke rekening.
Faktor pertama adalah belum melakukan autentikasi. Proses ini wajib bagi seluruh pensiunan agar data diri tetap valid.
Autentikasi bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Andal by Taspen maupun datang langsung ke bank mitra atau Kantor Pos. “Kalau autentikasi tidak dilakukan sebelum tanggal pencairan, gaji otomatis tidak bisa masuk tanggal 1. Baru akan dibayarkan susulan setelah tanggal 15,” terang Taspen.
Autentikasi sendiri memiliki jadwal berbeda. Bagi pensiunan tanpa tunjangan keluarga, cukup dilakukan dua bulan sekali. Sementara bagi pensiunan dengan tunjangan keluarga, wajib tiga bulan sekali. Jika terlewat, pencairan akan tertunda meski hak gaji tetap aman.
Faktor kedua adalah belum melapor e-SPTB (Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri). Kewajiban ini khusus bagi pensiunan janda atau duda yang masih di bawah usia tertentu, yakni janda di bawah 70 tahun dan duda di bawah 63 tahun.
Laporan ini cukup dilakukan setahun sekali, bisa melalui aplikasi Andal, website TOOS, atau datang langsung ke kantor Taspen. Tujuannya memastikan penerima masih berhak atas dana pensiun.
Bagi yang belum melakukan kedua syarat tersebut, jangan kaget jika gaji bulan ini belum masuk. “Setelah autentikasi dan pelaporan e-SPTB selesai, gaji otomatis akan cair sesuai jadwal bulan berikutnya. Untuk bulan berjalan, pencairan akan dilakukan sebagai pembayaran susulan setelah tanggal 15,” tulis PT Taspen di situs resminya.
Pemerintah sendiri, lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah menegaskan komitmennya: gaji pensiunan tetap dibayarkan tepat waktu setiap awal bulan. Besaran yang diterima pun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, sehingga nominalnya sama dengan bulan sebelumnya.
Meski demikian, kejadian ini memberi pelajaran bagi pensiunan agar tidak menunda autentikasi maupun pelaporan e-SPTB. Dengan disiplin melengkapi administrasi, pencairan gaji bisa berjalan lancar tanpa drama.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira