Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Demo 28 Agustus di Istana Negara Batal, Para Buruh Ungkap Alasannya!

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:59 WIB
Massa gabungan dari Aliansi R2 dan R3 Indonesia turun ke Istana Negara.
Massa gabungan dari Aliansi R2 dan R3 Indonesia turun ke Istana Negara.

JP Radar Kediri – Aksi demo serentak yang dilakukan hari ini, Kamis, 28 Agustus 2025 yang awalnya akan dilakukan di Gedung DPR dan Istana negara, nampaknya tak sesuai rencana.

Kabar terbaru, aksi unjuk rasa hanya dilakukan di depan Gedung DPR. Sedangkan untuk di depan Istana Negara dibatalkan.

Informasi ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.

Namun Said memutuskan membatalkan aksi demonstrasi di depan kantor kepala negara tersebut.

"Aksi damai di DPR saja," kata Said saat dihubungi pada Kamis, 28 Agustus 2025.

 Baca Juga: Demo Buruh 28 Agustus di DPR, Ini Beberapa Titik Lokasi Aksi di Jawa Timur

Apa alasan demo 28 Agustus di Istana negara batal?

Terkait alasan membatalkan menggelar aksi demonstrasi di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, karena para buruh dan serikat pekerja yang turun ke jalan masih harus bekerja pada sore hingga malam.

"Kami terkendala keterbatasan waktu kalau mau aksi di Istana Kepresidenan. Buruh harus masuk sif dua," ujarnya.

Dimana aksi demonstrasi buruh dan serikat pekerja di depan gedung DPR dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, Said Iqbal mengatakan aksi demonstrasi ini bakal diikuti oleh puluhan ribu buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

 Baca Juga: Ratusan Siswa di Lebong Bengkulu Keracunan MBG, Begini Kondisinya

Ia juga mengatakan kelompoknya telah memetakan sejumlah tuntutan yang bakal disampaikan dalam aksi demonstrasi 28 Agustus.

Tuntutan demo 28 Agustus 2025

Tuntutan pertama, mendesak pemerintah menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10 persen.

Kedua, Kelompok buruh juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menuntut penghapusan sistem outsourcing.

Ketiga, menuntut didorongnya reformasi pajak. Sebab, menurut dia, sistem pajak saat ini telah memberatkan buruh dan rakyat.

Keempat, buruh mendesak pengesahan rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memenangkan gugatan buruh. Selain itu, buruh juga menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Pemilu.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#demo 28 agustus 2025 #demo buruh #demo 28 agustus #istana negara