Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

TOK! MenPAN-RB Perpanjang Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:09 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini terkait PPPK Paruh Waktu.
MenPAN RB Rini Widyantini terkait PPPK Paruh Waktu.

JP Radar Kediri - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengeluarkan surat perpanjangan jadwal pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Surat bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025, yang ditandatangani pada 20 Agustus 2025, bersifat segera dan ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pusat maupun daerah.

Surat ini menjadi tindak lanjut dari surat MenPAN-RB sebelumnya (B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025) tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, sekaligus bagian dari upaya pemerintah menuntaskan proses pengadaan ASN Tahun 2024.

Belakangan diketahui masih banyak pemerintah daerah yang meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pengusulan, sehingga MenPAN-RB memutuskan untuk memberi tambahan waktu.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditutup Hari Ini, Cek Besaran Gaji Lulusan S1

Dalam suratnya, MenPAN-RB Rini memberikan tiga instruksi penting kepada PPK. Pertama, tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diperpanjang dari 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025.

Kedua, seluruh usulan harus disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketiga, instansi pemerintah secara teknis diminta segera berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan proses pengusulan berjalan lancar.

MenPAN-RB Rini menegaskan, perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh PPK agar proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dapat rampung sesuai jadwal.

Berikut jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu terbaru:

Baca Juga: Breaking News! Hari Ini Batas Waktu Pengusulan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Daerah yang Belum Usul

Perpanjangan ini menjadi angin segar bagi instansi yang sebelumnya kesulitan menyelesaikan pengusulan. Dengan tambahan waktu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan data kebutuhan PPPK Paruh Waktu secara lebih matang dan tepat.

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu ini sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kecukupan tenaga ASN di berbagai instansi, terutama dalam menghadapi tuntutan pelayanan publik yang semakin meningkat.

Dengan adanya jadwal baru, diharapkan seluruh tahapan mulai dari pengusulan hingga penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dapat selesai tanpa hambatan.

MenPAN-RB Rini menambahkan, koordinasi antara instansi pemerintah dan BKN menjadi kunci suksesnya proses ini. Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh PPK memanfaatkan kesempatan perpanjangan waktu ini untuk menuntaskan seluruh tahapan secara optimal.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu 2025 #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu