JP Radar Kediri - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengeluarkan surat perpanjangan jadwal pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Surat bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025, yang ditandatangani pada 20 Agustus 2025, bersifat segera dan ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pusat maupun daerah.
Surat ini menjadi tindak lanjut dari surat MenPAN-RB sebelumnya (B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025) tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, sekaligus bagian dari upaya pemerintah menuntaskan proses pengadaan ASN Tahun 2024.
Belakangan diketahui masih banyak pemerintah daerah yang meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pengusulan, sehingga MenPAN-RB memutuskan untuk memberi tambahan waktu.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditutup Hari Ini, Cek Besaran Gaji Lulusan S1
Dalam suratnya, MenPAN-RB Rini memberikan tiga instruksi penting kepada PPK. Pertama, tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diperpanjang dari 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025.
Kedua, seluruh usulan harus disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketiga, instansi pemerintah secara teknis diminta segera berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan proses pengusulan berjalan lancar.
MenPAN-RB Rini menegaskan, perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh PPK agar proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dapat rampung sesuai jadwal.
Berikut jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu terbaru:
-
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7–25 Agustus 2025 (sebelumnya 7–20 Agustus)
-
Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus–4 September 2025 (sebelumnya 21–30 Agustus)
-
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025 (sebelumnya 22 Agustus–1 September)
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025 (sebelumnya 23 Agustus–15 September)
-
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025 (sebelumnya 23 Agustus–20 September)
-
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025 (sebelumnya 23 Agustus–30 September)
Perpanjangan ini menjadi angin segar bagi instansi yang sebelumnya kesulitan menyelesaikan pengusulan. Dengan tambahan waktu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan data kebutuhan PPPK Paruh Waktu secara lebih matang dan tepat.
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu ini sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kecukupan tenaga ASN di berbagai instansi, terutama dalam menghadapi tuntutan pelayanan publik yang semakin meningkat.
Dengan adanya jadwal baru, diharapkan seluruh tahapan mulai dari pengusulan hingga penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dapat selesai tanpa hambatan.
MenPAN-RB Rini menambahkan, koordinasi antara instansi pemerintah dan BKN menjadi kunci suksesnya proses ini. Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh PPK memanfaatkan kesempatan perpanjangan waktu ini untuk menuntaskan seluruh tahapan secara optimal.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira