Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditutup Hari Ini, Cek Besaran Gaji Lulusan S1

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:12 WIB
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi ditutup hari ini, Rabu (20/8/2025).
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi ditutup hari ini, Rabu (20/8/2025).

JP Radar Kediri - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi ditutup hari ini, Rabu (20/8/2025).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu untuk proses ini.

Skema PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kontrak kerja terbatas.

Bedanya, pegawai bekerja paruh waktu dengan jam kerja sekitar empat jam per hari atau 18–19 jam per minggu, dan upah disesuaikan anggaran di instansi masing-masing.

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai upah non-ASN sebelumnya atau mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.

Rentang gaji, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan, meski nominal pastinya menunggu penetapan instansi terkait.

Baca Juga: Breaking News! Hari Ini Batas Waktu Pengusulan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Daerah yang Belum Usul

PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mendapatkan hak dasar kepegawaiannya. Namun, tidak semua tenaga honorer otomatis bisa mendaftar.

Prioritas diberikan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar di database non-ASN BKN, mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun sebelumnya, tapi belum mendapatkan formasi.

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, gaji akan menyesuaikan golongan berdasarkan pendidikan, mulai dari lulusan SD hingga S3.

Misalnya, lulusan S1/D4 mendapat gaji pokok Rp 3,203 juta–Rp 5,261 juta per bulan. Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan khusus untuk posisi tertentu.

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu bersifat tertutup. Pelamar harus diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, dan pengumuman alokasi kebutuhan akan dilakukan antara 22 Agustus–1 September 2025.

Sedangkan pengisian Data Rencana Hasil (DRH) dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan hingga 30 September 2025.

Baca Juga: Alhamdulillah! Honorer R2-R3 Berpeluang Besar Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syaratnya

Dengan demikian, para tenaga honorer yang memenuhi syarat kini harus memastikan instansi mengusulkan mereka, sekaligus menyiapkan dokumen dan persyaratan agar bisa mengikuti proses seleksi resmi.

Bagi lulusan S1, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi informasi penting untuk menyesuaikan ekspektasi sebelum resmi bekerja sebagai ASN kontrak.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Skema PPPK paruh waktu ini diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi pada pemerintahan #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu