JP Radar Kediri – Tahun depan, pemerintah pusat punya pekerjaan besar. Target penerimaan pajak 2026 dipatok tembus Rp2.357,71 triliun.
Angka fantastis ini tak akan dikejar dengan cara menaikkan tarif, melainkan lewat strategi baru membidik aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy yang selama ini lolos dari pantauan negara.
Shadow economy kerap disebut sebagai ekonomi hitam, black economy, atau underground economy. Intinya, ini adalah aktivitas ekonomi yang berjalan, tapi sulit terdeteksi otoritas pajak.
Misalnya perdagangan eceran, bisnis makanan dan minuman, jual-beli emas, hingga aktivitas perikanan. Semua sektor ini diyakini menyumbang perputaran uang besar, tapi sebagian belum masuk dalam setoran pajak resmi.
Baca Juga: Viral Video Guru Beban Negara? Ini Klarifikasi Lengkap Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, mengejar pajak dari ekonomi bayangan akan menjadi prioritas. Pasalnya, ruang fiskal negara terbatas. Maka, yang harus dilakukan adalah memperluas basis penerimaan, bukan membebani wajib pajak yang sudah patuh.
“Ini berkaitan dengan shadow economy, termasuk aktivitas ilegal,” demikian tertulis dalam dokumen RAPBN 2026.
Langkah awal sebenarnya sudah dimulai sejak 2025. Pemerintah menyiapkan peta jalan berupa pemetaan shadow economy, menyusun Compliance Improvement Program (CIP) khusus, serta menguatkan analisis intelijen untuk menindak wajib pajak berisiko tinggi. Semua dilakukan agar potensi penerimaan yang selama ini “gelap” bisa terang benderang.
Selain itu, pemerintah memperkuat sistem administrasi pajak. Sejak awal 2025, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Core Tax Administration System (CTAS).
Sistem ini dirancang agar data kependudukan dan perpajakan bisa terkoneksi, sehingga wajib pajak sulit bersembunyi.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan APBN Amanah bagi Rakyat, Gaji PNS Tetap Jadi Prioritas
Langkah lain adalah canvassing aktif, yakni turun langsung mendata wajib pajak yang belum terdaftar. Pemerintah juga menunjuk perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi elektronik.
Data OSS BKPM bahkan dimanfaatkan untuk menjaring pelaku UMKM yang sebelumnya tidak terpantau.
Tak kalah penting, data usaha di platform digital akan dicocokkan (data matching) dengan database fiskal.
Tujuannya, agar setiap transaksi yang berpotensi pajak bisa teridentifikasi dengan jelas. Jika semua berjalan lancar, penerimaan negara akan lebih kokoh tanpa perlu menaikkan tarif pajak baru.
“Ke depan, fokus pengawasan diarahkan pada sektor dengan aktivitas shadow economy tinggi seperti perdagangan eceran, makanan-minuman, emas, dan perikanan,” lanjut dokumen RAPBN 2026.
Dengan strategi ini, pemerintah berharap tak hanya menambah penerimaan, tapi juga menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Sebab, pajak adalah tulang punggung pembangunan. Yang sudah patuh jangan terbebani, sementara yang selama ini lolos justru akan diburu lebih ketat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira