JP Radar Kediri – Hari ini, Rabu 20 Agustus 2025, menjadi momen penting bagi ribuan tenaga honorer di berbagai daerah.
Pasalnya, ini adalah batas akhir pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh instansi pemerintah daerah kepada Kementerian PAN-RB.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap instansi wajib mengajukan daftar honorer yang layak diangkat menjadi PPPK paruh waktu, lengkap dengan mekanisme teknis pengusulannya.
Namun, hingga batas akhir masih ada sejumlah pemerintah daerah yang kebingungan dan menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.
Meski begitu, di beberapa daerah proses pendataan sudah berjalan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan ribuan honorer yang belum mendapat formasi pada seleksi PPPK 2024 akan tetap diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Alhamdulillah! Honorer R2-R3 Berpeluang Besar Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syaratnya
Tanpa Tes Ulang, Langsung Dapat NIP
Kabar gembira bagi honorer, mereka tidak perlu lagi menjalani seleksi tambahan. Berdasarkan data sementara, ada sekitar 1.700 hingga 1.800 tenaga honorer yang masuk dalam daftar usulan.
Data ini dihimpun dari basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta daftar honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi PPPK reguler.
“BKPSDM diminta mendata honorer yang belum kebagian formasi. Mereka akan langsung diusulkan sebagai PPPK paruh waktu, tanpa tes ulang, dan nantinya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK,” jelas Ahmad Zamroni, Kabid Perencanaan, Pengadaan, dan Sistem Informasi ASN, Selasa (19/8).
Skema Gaji Masih Digodok
Meski kabar pengangkatan ini cukup melegakan, skema gaji PPPK paruh waktu ternyata masih dalam tahap perumusan. Pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Zamroni menambahkan, mayoritas honorer yang diusulkan berasal dari tenaga teknis. Namun, ada juga tenaga pendidik serta tenaga kesehatan yang ikut terdata. “Harapan kami, mekanisme PPPK paruh waktu ini bisa menjadi solusi nyata bagi ribuan honorer,” imbuhnya.
Baca Juga: Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai, Intip Gajinya per Daerah! Ada yang Hampir Rp 6 Juta
Tunggu Petunjuk Teknis Pusat
Walau sudah ada kejelasan mengenai pengusulan, pelaksanaan teknis pengangkatan PPPK paruh waktu belum ditentukan. Pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pusat, termasuk terkait kapan tenaga honorer ini resmi diangkat dan mulai bekerja.
“Untuk jadwal pelaksanaan dan petunjuk teknis, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” pungkas Zamroni.
Kini, ribuan honorer hanya bisa menunggu kepastian. Jika kebijakan ini terealisasi, maka mereka tak hanya memperoleh status baru sebagai PPPK paruh waktu, tetapi juga kepastian penghasilan tetap yang sudah lama dinantikan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira