JP Radar Kediri – Belakangan ini, media sosial dibuat heboh dengan isu gaji anggota DPR RI yang disebut naik Rp 3 juta per hari, hingga kenaikan gaji Rp100 Juta.
Isu ini sontak membuat gaduh sekaligus geram masyarakat ditengah krisis dan kesulitan ekonomi yang melanda tanah air.
Ketua DPR RI Puan Maharani dengan tegas memastikan kabar tersebut tidak benar. Bukan kenaikan gaji, melainkan kompensasi berupa uang rumah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang sudah dikembalikan ke pemerintah.
"Enggak ada kenaikan. DPR sekarang sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, tapi diganti dengan kompensasi uang rumah. Jadi hanya itu," jelas Puan, dikutip dari ANTARA, Senin (18/8/2025).
Ia menerangkan bahwa gaji Rp100 Juta itu meliputi tunjangan rumah, bukan gaji. Puan juga menyampaikan itu dalam merespons isu bertambahnya gaji anggota DPR menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juga per bulan.
Puan menjelaskan saat ini anggota DPR sudah tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. Sebagai ganti dari fasilitas itu, anggota DPR diberikan kompensasi berupa uang rumah.
Semada, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga membantah isu tersebut. Meski tak membantah angkanya, namun Indra menjelaskan jumlah itu bukan dari gaji melainkan dari tunjangan rumah.
"Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra saat dihubungi, Minggu (18/8).
Baca Juga: Berapa Gaji Anggota DPR RI? Benarkah Naik Jadi Rp100 Juta, Begini Faktanya!
Indra menjelaskan ketentuan gaji anggota DPR diatur dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Di dalamnya menyebutkan gaji anggota maupun pimpinan DPR berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan.
Namun, take home pay anggota maupun pimpinan DPR bisa lebih dari Rp100 juta jika termasuk dihitung dengan tunjangan lainnya, termasuk rumah.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Gaji anggota DPR
Gaji pokok (PP Nomor 75 Tahun 2000):
Ketua DPR: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
Baca Juga: Alhamdulillah! Honorer R2-R3 Berpeluang Besar Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syaratnya
Tunjangan melekat (SE Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010):
Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
Tunjangan anak: Rp 168.000 (maksimal dua anak)
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh 21: Rp 2.699.813
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Baca Juga: Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai, Intip Gajinya per Daerah! Ada yang Hampir Rp 6 Juta
Tunjangan lain:
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Jika digabungkan, total pendapatan anggota DPR bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Misalnya, seorang anggota DPR dengan istri dan dua anak dapat menerima sekitar Rp 54,3 juta per bulan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil