JP Radar Kediri - Kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu segera berakhir.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan, batas akhir pendaftaran hanya sampai Rabu, 20 Agustus 2025.
Skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi salah satu inovasi pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik.
Berbeda dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya terikat kontrak terbatas, bekerja tidak penuh waktu, dan mendapatkan gaji sesuai kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Baca Juga: Nasib Honorer di Ujung Tanduk, BKN Ingatkan Tenggat Usulan PPPK Paruh Waktu dalam Hitungan Hari
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menegaskan skema ini bukan rekrutmen baru.
“PPPK Paruh Waktu hanya untuk penataan tenaga non-ASN yang ikut seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, tapi gagal mengisi formasi,” jelasnya dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7).
Menariknya, tenaga non-ASN yang sebelumnya tidak terdata di database BKN, namun sempat ikut seleksi, juga masih bisa dipertimbangkan. Mekanisme pengusulan dilakukan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi, berdasarkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.
Adapun jabatan yang bisa diisi melalui PPPK Paruh Waktu mencakup tiga kategori besar.
Yakni guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lain seperti operator layanan, pengelola umum, hingga penata layanan operasional.
Proses rekrutmen tahun ini juga sudah dijadwalkan secara ketat. Usulan kebutuhan instansi berlangsung pada 7–20 Agustus, kemudian penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB pada 21–30 Agustus.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Disetujui Sri Mulyani, Nilainya Bisa Tembus Rp5,3 Juta!
Setelah itu, alokasi formasi akan diumumkan pada 22 Agustus–1 September. Tahap berikutnya, pengisian DRH PPPK dijadwalkan 23 Agustus–15 September, dan penetapan nomor induk PPPK berlangsung hingga 30 September 2025.
Pemerintah berharap instansi pusat maupun daerah bergerak cepat agar seluruh tahapan berjalan tepat waktu.
Dengan begitu, para tenaga non-ASN yang sudah lama menanti kepastian status bisa segera mendapat kejelasan.
Selain memberikan ruang bagi tenaga non-ASN, skema PPPK Paruh Waktu juga disebut sebagai langkah transisi sebelum adanya regulasi baru yang benar-benar menuntaskan status pegawai honorer.
Pemerintah menekankan, pola ini tidak menutup peluang adanya rekrutmen penuh di masa mendatang, selama anggaran memungkinkan.
Di sisi lain, KemenPANRB juga mengingatkan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
Jika instansi terlambat mengusulkan kebutuhan, maka tenaga non-ASN yang ada di dalamnya bisa kehilangan kesempatan untuk diakomodasi tahun ini.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira