JP Radar Kediri - Pemerintah hanya menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen sejak Januari 2025 lalu.
Kenaikan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku bagi seluruh golongan PNS.
Selain kenaikan gaji pokok, ASN juga akan menerima tambahan insentif berupa uang lembur dan uang makan lembur.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, sehingga diharapkan mampu menambah kesejahteraan pegawai yang bekerja di luar jam dinas.
Meski regulasi secara eksplisit baru menyebut PNS, kebijakan kenaikan 8 persen ini diperkirakan juga berlaku untuk TNI, Polri, serta para pensiunan.
Baca Juga: Heboh! Isu Gaji Pensiunan PNS Naik September 2025, Taspen Bongkar Fakta Aslinya
Hal tersebut mengikuti pola yang sama seperti pada kebijakan sebelumnya, di mana pemerintah selalu menyetarakan penyesuaian gaji bagi ketiga kelompok tersebut.
Di sisi lain, sempat beredar kabar bahwa gaji PNS dan pensiunan naik 16 persen pada 2025. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah kanal resmi pemerintah menegaskan, angka yang berlaku tetap 8 persen sesuai regulasi, bukan 16 persen.
Publik sempat menantikan kemungkinan kebijakan tambahan dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
Namun, dalam pidato tersebut, Prabowo sama sekali tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS, TNI, maupun pensiunan.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Gaji PNS 2026? Begini Rencana Menkeu Sri Mulyani
Presiden lebih banyak membahas arah pembangunan nasional, ketahanan pangan, hingga program strategis pemerintahan lima tahun ke depan.
Dengan demikian, aturan yang berlaku hingga saat ini tetap merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan 8 persen gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tetap menjadi satu-satunya kebijakan resmi yang berjalan pada 2025.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira