Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Arti Tantiem di BUMN, yang Disebut Akal-akalan Oleh Prabowo Karena Nilainya Fantastis!

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:37 WIB
Presiden Prabowo
Presiden Prabowo

JP Radar Kediri - Presiden Prabowo Subianto menyoroti nilai tantiem Komisaris BUMN yang jumlahnya fantastis. Hal ini membuatnya berpikir bahwa ada komisaris BUMN yang mendapat tantiem sampai Rp 40 miliar setahun.

Prabowo berpidato dalam rangka Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.

"Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun," kata Prabowo, pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di gedung parlemen, Jumat (15/8/2025).

Karena itu, Prabowo berencana menghapus tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN. Bahkan presiden RI itu mengatakan tantiem hanya akal-akalan.

 Baca Juga: Rating Film Merah Putih One for All, yang Ditonton 720 Penonton di Hari Pertama Tayang!

Prabowo menyebut, BUMN memiliki aset lebih dari 1000 miliar dolar AS. Sehingga, dari aset itu, BUMN seharusnya mampu menyumbang minimal 50 miliar dolar AS untuk APBN.

Karena menurutnya, bisnis dapat dikatakan berhasil jika menghasilkan return on asset (pengembalian atas aset) sebesar 12 persen, atau dalam kasus tertentu cukup 10 hingga 5 persen.

"Kalau 50 miliar dolar AS, APBN kita tidak defisit saudara-saudara," ucap Prabowo, dalam pidatonya yang disiarkan via YouTube DPR RI.

Prabowo melanjutkan, sebelum ini beberapa perusahaan BUMN yang tidak menjalankan bisnis dengan baik.

 Baca Juga: Prabowo Bongkar Skandal Tantiem Komisaris BUMN, Rapat Sebulan Sekali Bisa Kantongi Rp 40 Miliar!

Apa itu tantiem?

Dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.

Dalam konteks hukum korporasi, tantiem bisa diartikan sebagai pembagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih setelah pajak.

Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2009, tantiem adalah penghargaan tahunan bagi anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN apabila perusahaan meraih laba, atau tetap diberikan bila terjadi peningkatan kinerja meski perusahaan merugi.

Di banyak negara, pemberian tantiem diatur ketat melalui regulasi transparansi dan mekanisme shareholder approval, sehingga besaran insentif selalu dikaitkan langsung dengan pencapaian kinerja keuangan dan non-keuangan perusahaan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#prabowo #Tantiem #tantiem BUMN