JP Radar Kediri - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan Pidato Kenegaraan terkait RUU APBN 2026 lengkap dengan Nota Keuangan dalam Sidang Paripurna Tahunan DPR RI, 15 Agustus mendatang.
Seperti tradisi, pidato ini biasanya berisi arah kebijakan strategis pemerintah untuk tahun depan, termasuk soal gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS).
Sinyal kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dokumen itu telah diteken Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Baca Juga: Cerai dari PNS, Istri dan Anak Masih Berhak Terima Gaji! Begini Mekanismenya
Dalam Program Prioritas Nasional 7, pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan ASN, TNI-Polri, dan pejabat negara dengan sistem total reward berbasis kinerja.
“Program Hasil Terbaik Cepat” di antaranya menaikkan gaji guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Menurut Prabowo, ASN adalah pilar penting penyelenggaraan negara, mulai dari pelaksana kebijakan publik, pemberi layanan masyarakat, hingga perekat persatuan bangsa.
Namun, Perpres 12/2025 juga menyoroti kelemahan sistem penggajian saat ini. Besaran gaji pokok belum didasarkan pada kebutuhan hidup layak, bobot jabatan, atau kompetensi.
Akibatnya, manfaat pensiun rendah, terjadi kesenjangan tunjangan antarinstansi, dan remunerasi ASN belum kompetitif dibanding sektor swasta.
Baca Juga: Full Senyum! Gaji PNS dapat 7 Tambahan Tunjangan Sekaligus Cair Serentak di Hari Kemerdekaan
Untuk solusi jangka pendek, pemerintah akan menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Sedangkan dalam jangka menengah, kesejahteraan ASN akan diarahkan pada konsep total reward yang menjunjung keadilan, kelayakan, dan daya saing.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira