JP Radar Kediri – Dunia musik dan pemberlakuan royalti belakangan ini menjadi perbincangan hangat yang membuat resah. Tak hanya membuat musisi risau, melainkan juga para pengusaha baik restoran, kafe, hingga hotel yang kerap memutar lagu musisi tanah air.
Bahkan, kini masyarakat juga dibuat risau. Pasalnya, muncul kabar bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan juga dikenakan royalti.
Hal ini dibenarkan Head of Corporate Communications and Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI). Ia mengatakan bahwa pemutaran lagu saat hajatan termasuk pernikahan memang dikenakan royalti.
Wahana Musik Indonesia atau lebih akrab disebut WAMI adalah sebuah organisasi nirlaba Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia yang bertugas untuk mengelola penggunaan Karya Cipta lagu/musik milik anggotanya, termasuk royalti atas Hak Pengumuman (Performing Rights).
Pemutaran Lagu Di Acara Pernikahan Kena Royalti
Menanggapi hal ini, Head of Corporate Communications & Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI), Robert Mulyarahardja menegaskan bahwa pemutaran atau penggunaan lagu dalam acara hajatan, termasuk pernikahan, tetap dikenakan kewajiban royalti.
Menurutnya, ketika lagu digunakan di tempat umum, maka harus ada royalti yang dibayarkan kepada komposer. Ia lantas memberikan perumpamaan bahwa karya lagu itu seperti benda yang ada pemiliknya. Ketika ada yang mau menggunakan, maka selayaknya meminta izin ke pemiliknya.
Pihaknya menyebut, meski acara pernikahan tidak dibuka untuk publik, bersifat non-komersial, hingga digelar intimate terbatas untuk keluarga saja, kewajiban royalti tetap harus dibayarkan.
Ahmad M Ramli Berpendapat Lain
"Sebagai bahan pemikiran bersama, dalam pernikahan intimate-pun, ada vendor sound system, vendor lighting, fee performer yang dibayar. Bukankah selayaknya pencipta lagu yang karyanya digunakan juga mendapat pembayaran?," tegasnya.
Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli, memberikan penjelasan berbeda terkait rpyalti lagu dalam acara pernikahan.
Menurutnya, penting untuk memisahkan antara penggunaan lagu yang bersifat komersial dan yang murni untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta sudah secara eksplisit mengatur, pembayaran royalti hanya diberlakukan untuk kegiatan yang bersifat komersial.
Sehingga ditarik benang merah, jika lagu digunakan di acara yang tidak menghasilkan keuntungan atau tidak dimanfaatkan untuk tujuan bisnis, maka tidak ada kewajiban membayar royalti.
Hal ini berlaku untuk berbagai situasi, mulai dari hajatan di rumah, acara ulang tahun, hingga kegiatan komunitas tanpa tiket masuk.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil