Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kerugian Negara Diperkirakan Rp 1 Triliun, KPK Tingkatkan Status Perkara Kuota Haji Jadi Penyidikan

rekian • Kamis, 14 Agustus 2025 | 05:45 WIB

 

BERI KETERANGAN: Jubir KPK Budi Prastyo.
BERI KETERANGAN: Jubir KPK Budi Prastyo.

JP Radar Kediri- Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama kembali menghangat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status perkara yang semula penyelidikan kini menjadi penyidikan. 

Hal itu disampaikan oleh Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK lewat story akun instagram official.kpk. Dalam keterangannya, dia mengatakan, telah meminta keterangan kepada para pihak.

“Semuanya sudah lengkap,” ungkap Budi Prasetyo. 

Penyidikan yang dilakukan KPK menggunakan sangkaan pasal 2, pasal 3 terkait kerugian negara. Dalam perkara ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 1 triliun.

Atas dasar itu, KPK mencegah beberapa orang ke luar negeri. Budi Prasetyo memastikan jika KPK tidak hanya melakukan penindakan.

Baca Juga: Apakah Bupati Pati Dimakzulkan usai Didemo? DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus

Pihaknya juga intens melakukan pencegahan. Yakni dengan melakukan kajian penyelenggaraan haji dan memberi kesimpulan titik kerawanan korupsi sebagai landasan dasar perbaikan di Kementerian Agama.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#kerugian negara #budi prasetyo #kuota haji #kpk #korupsi #kementerian agama