JP Radar Kediri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 9 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (13/8).
OTT itu menyasar jajaran direksi PT Industri Hutan V (Inhutani V) dan pihak swasta.
Sebagai informasi, PT Inhutani V merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan hutan dan hasil hutan.
Perusahaan ini berada di bawah holding Perhutani yang mengelola lahan hutan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Apakah Bupati Pati Dimakzulkan usai Didemo? DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut dengan total sebanyak sembilan orang diamankan dalam giat penindakan tersebut.
Meski belum merinci kasus yang melatarbelakangi penangkapan di BUMN bidang kehutanan itu, Fitroh menyebut bahwa para pihak yang diamankan terdiri dari unsur direksi salah satu BUMN dan pihak swasta.
“Direksi salah satu BUMN dan swasta,” terang Fitroh dikutip dari Jawapos.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.
Namun hingga kini, lembaga antirasuah belum memberikan keterangan resmi terkait barang bukti atau konstruksi perkara yang ditemukan penyidik di lapangan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil