JP Radar Kediri - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 dipastikan menjadi afirmasi terakhir.
MenPAN RB dan BKN telah menyepakati lima kriteria tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kesepakatan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 mengenai mekanisme pengangkatan PPPK.
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini berlaku bagi honorer yang terdata di database BKN, sehingga mereka mendapatkan kesempatan kedua meski sebelumnya tidak lolos seleksi atau belum mengikuti proses tertentu. Berikut lima kriteria honorer yang bisa diangkat:
pppk
-
Tidak memenuhi syarat seleksi administrasi PPPK tahap 1
-
Tidak memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS
-
Honorer yang belum melamar CASN
-
Honorer yang memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi CPNS
-
Honorer yang memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 1
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini akan diselesaikan sepanjang tahun 2025, dan secara bertahap tenaga honorer akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Adapun jadwal pengangkatan PPPK yang telah ditetapkan MenPAN RB dan BKN adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sesuai SE MenPAN RB, Hanya 3 Kategori Honorer Ini yang Berpeluang Besar Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
-
Penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 – 20 Agustus 2025
-
Penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB: 21 – 30 Agustus 2025
-
Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus – 1 September 2025
-
Pengisian DRH: 23 Agustus – 15 September 2025
-
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 20 September 2025
-
Penetapan NI: 23 Agustus – 30 September 2025
BKN meminta seluruh instansi aktif dan tidak menunda proses seleksi serta verifikasi agar Nomor Induk PPPK (NI PPPK) Tahap II bisa diterbitkan tepat waktu.
“Kami meminta seluruh instansi tidak menunda pengisian DRH, dan segera melakukan proses verifikasi agar NI PPPK Tahap II dapat segera diterbitkan secara tepat waktu,” ujar Haryomo, dikutip dari laman resmi BKN, Minggu (10/8/2025).
Langkah ini diharapkan mempermudah layanan publik sekaligus memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu, kemudian dialihkan menjadi penuh waktu sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira