Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

TOK! Tenaga Honorer Kategori Ini Disetujui MenPAN RB untuk Diangkat PPPK Paruh Waktu

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:35 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini terkait PPPK Paruh Waktu.
MenPAN RB Rini Widyantini terkait PPPK Paruh Waktu.

JP Radar Kediri - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 dipastikan menjadi afirmasi terakhir.

MenPAN RB dan BKN telah menyepakati lima kriteria tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kesepakatan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 mengenai mekanisme pengangkatan PPPK.

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini berlaku bagi honorer yang terdata di database BKN, sehingga mereka mendapatkan kesempatan kedua meski sebelumnya tidak lolos seleksi atau belum mengikuti proses tertentu. Berikut lima kriteria honorer yang bisa diangkat:

pppk

Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu! Honorer Bodong Bakal Gagal Masuk PPPK Paruh Waktu, MenPAN-RB Pasang SPTJM Ketat!

  1. Tidak memenuhi syarat seleksi administrasi PPPK tahap 1

  2. Tidak memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS

  3. Honorer yang belum melamar CASN

  4. Honorer yang memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi CPNS

  5. Honorer yang memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 1

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini akan diselesaikan sepanjang tahun 2025, dan secara bertahap tenaga honorer akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Adapun jadwal pengangkatan PPPK yang telah ditetapkan MenPAN RB dan BKN adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sesuai SE MenPAN RB, Hanya 3 Kategori Honorer Ini yang Berpeluang Besar Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

BKN meminta seluruh instansi aktif dan tidak menunda proses seleksi serta verifikasi agar Nomor Induk PPPK (NI PPPK) Tahap II bisa diterbitkan tepat waktu.

“Kami meminta seluruh instansi tidak menunda pengisian DRH, dan segera melakukan proses verifikasi agar NI PPPK Tahap II dapat segera diterbitkan secara tepat waktu,” ujar Haryomo, dikutip dari laman resmi BKN, Minggu (10/8/2025).

Langkah ini diharapkan mempermudah layanan publik sekaligus memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu, kemudian dialihkan menjadi penuh waktu sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Menpan RB Rini Widyantini #Skema PPPK Paruh Waktu