JP Radar Kediri – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 tengah jadi perbincangan hangat di media sosial.
Banyak warganet, termasuk aparatur sipil negara (ASN), yang berharap kabar tersebut benar. Namun, pemerintah memastikan informasi itu belum ada dasar hukumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, hingga kini tidak ada keputusan ataupun pembahasan resmi terkait kenaikan gaji PNS pada tahun anggaran 2025. “Belum ada pembicaraan soal kenaikan gaji 16 persen,” ujarnya.
Menteri PANRB Rini Widyantini juga mengamini pernyataan tersebut. Menurutnya, pemerintah belum pernah menggelar rapat atau membahas skema kenaikan gaji PNS seperti yang ramai diberitakan.
Baca Juga: Bocoran Kenaikan Gaji PNS 2025, Presiden Prabowo Siap Umumkan Keputusan Penting!
Untuk saat ini, struktur gaji dan tunjangan ASN masih mengacu pada aturan yang berlaku tahun 2024. Gaji pokok diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji pensiunan PNS mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok PNS 2024 berdasarkan golongan:
-
Golongan I (SD–SMP)
-
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
-
-
Golongan II (SMA–D3)
-
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
-
-
Golongan III (S1–S2)
-
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
IIIb: Rp 2.903.200 – Rp 4.767.800
-
IIIc: Rp 3.026.300 – Rp 4.968.000
-
IIId: Rp 3.155.100 – Rp 5.176.100
-
Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, hingga tunjangan khusus untuk daerah terpencil.
Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya ASN, agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi. “Kalau ada kebijakan baru, pasti akan diumumkan resmi,” tegas Sri Mulyani.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira