Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Walah! 18 Agustus Gagal jadi Libur Nasional jadi Cuti Bersama, Pekerja Swasta Boleh Libur?

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 11 Agustus 2025 | 20:18 WIB
Tanggal 18 Agustus 2025 yang awalnya diumumkan sebagai libur nasional oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, kini resmi berubah status menjadi cuti bersama.
Tanggal 18 Agustus 2025 yang awalnya diumumkan sebagai libur nasional oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, kini resmi berubah status menjadi cuti bersama.

JP Radar Kediri - Harapan libur panjang setelah peringatan HUT ke-80 RI mendadak buyar. Tanggal 18 Agustus 2025 yang awalnya diumumkan sebagai libur nasional oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, kini resmi berubah status menjadi cuti bersama.

Pengumuman awal tersebut disampaikan Juri pada 1 Agustus 2025 di Istana Kepresidenan dan langsung disambut antusias oleh masyarakat, terutama karena libur nasional berikutnya baru akan tiba saat Natal nanti.

Namun, tujuh hari setelahnya, tepat pada 8 Agustus 2025, pemerintah mengeluarkan edaran resmi dari tiga menteri yang mengubah status hari tersebut menjadi cuti bersama.

Perubahan ini merupakan revisi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 1017/2024 dan nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca Juga: Akhirnya Ada Long Weekend, Ini SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional 18 Agustus 2025

Bagi pekerja swasta, libur pada 18 Agustus sifatnya tidak wajib dan tergantung kebijakan masing-masing perusahaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor 2/MEN/XII/2016.

Jika perusahaan memutuskan tidak meliburkan, karyawan tetap bekerja seperti biasa dengan hak cuti tahunan dan gaji penuh. Namun, jika libur diambil, maka hak cuti tahunan mereka akan berkurang.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, sesuai Keputusan Presiden nomor 2 Tahun 2025.

Kabar ini memicu reaksi kuat dari masyarakat, khususnya pekerja swasta yang merasa “dikecewakan” dan “dikerjai”. Media sosial ramai dipenuhi komentar kecewa dan perdebatan soal perbedaan antara libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: Resmi! 18 Agustus Jadi Libur Nasional, SKB 3 Menteri Sudah Terbit

Secara singkat, berikut perbedaan keduanya:

Meskipun keduanya sama-sama memberikan waktu istirahat, libur nasional biasanya diberikan untuk memperingati hari besar resmi, sedangkan cuti bersama dimaksudkan sebagai waktu tambahan agar perayaan hari besar lebih optimal. Namun, kali ini, yang benar-benar menikmati libur tambahan hanya ASN saja.

Pemerintah mengimbau agar para pekerja dan perusahaan berkoordinasi dengan baik terkait pelaksanaan cuti bersama agar tidak ada salah paham atau kerugian. Meski demikian, pemerintah menegaskan cuti bersama bukan kewajiban bagi sektor swasta, melainkan sepenuhnya bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#18 agustus libur #18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan #cuti bersama 18 agustus 2025