JP Radar Kediri - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan penting terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, disebutkan hanya tiga kategori honorer yang mendapatkan prioritas utama untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
SE yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025 tersebut mengatur bahwa kategori prioritas ini menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pusat dan daerah untuk melakukan pengusulan.
Tiga kategori itu meliputi honorer yang sudah terdata aktif di Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer yang belum terdata di BKN tapi telah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Puluhan Ribu Guru Honorer di Jatim Masuk Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
“Kami harapkan instansi terkait dapat segera mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu sesuai prioritas ini agar pengangkatan berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujar sumber terpercaya dari MenPANRB.
Adapun mekanisme pengusulan dimulai dari pengajuan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang harus disampaikan PPK ke MenPANRB melalui layanan elektronik BKN dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Setelah itu, MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan usulan tersebut.
Proses ini juga diatur dalam jadwal ketat yang harus dipenuhi instansi, mulai dari pengajuan kebutuhan pada 7-20 Agustus 2025, penetapan kebutuhan oleh MenPANRB pada 21-30 Agustus, pengumuman alokasi kebutuhan pada 22 Agustus-1 September, pengisian Daftar Rincian Hasil (DRH) pada 23 Agustus-15 September, hingga penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu antara 23 Agustus hingga 30 September.
Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat dan Gaji? Ini Ternyata Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan instansi bahwa tidak ada toleransi bagi yang tidak mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu. “Kalau tidak mengusulkan, berarti instansi itu tidak membutuhkan PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian publik. Melalui pengangkatan secara paruh waktu, peluang guru dan tenaga pendidik honorer untuk mendapatkan status PPPK semakin terbuka, walau dengan skema yang berbeda dari PPPK penuh waktu.
Pemerintah juga mengingatkan agar pengusulan tetap memperhatikan validasi data, agar tidak terjadi kesalahan administrasi dan bantuan tenaga kerja sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Masyarakat, khususnya para tenaga honorer yang ingin mengikuti pengangkatan PPPK paruh waktu, diharapkan memahami aturan ini dan mempersiapkan diri sesuai ketentuan agar tidak ketinggalan kesempatan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira