Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji ASN Golongan I–IV Resmi Cair Bareng 6 Tunjangan! Sri Mulyani Kasih Lampu Hijau

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bikin gaji pensiunan naik.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bikin gaji pensiunan naik.

JP Radar Kediri – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan I hingga IV di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menyetujui pencairan gaji pokok bersamaan dengan enam tunjangan melekat.

Kebijakan ini dipastikan mulai berlaku setelah penetapan resmi, sehingga ASN akan menerima paket pendapatan yang lebih lengkap dalam sekali pencairan.

Payung hukum kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi perubahan ke-19 terkait mekanisme pencairan gaji dan tunjangan ASN.

Dalam aturan tersebut, saat itu Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang berlaku sejak 2024 lalu.

Tambahan ini disebut sebagai hadiah manis di penghujung masa jabatan Jokowi yang telah memimpin negeri selama satu dekade.

Baca Juga: Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Ratusan Ribu per Hari!

Berdasarkan ketentuan baru ini, berikut rincian gaji pokok ASN golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD/SMP)
1a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
1b: Rp1.840.200 – Rp2.670.700
1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
1d: Rp2.000.000 – Rp2.901.100

Golongan II (lulusan SMA/D3)
2a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
2b: Rp2.375.000 – Rp3.797.900
2c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
2d: Rp2.599.400 – Rp4.125.600

Baca Juga: Heboh! Sri Mulyani Pastikan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Agustus 2025 Cuma Isu

Golongan III (lulusan S1/S2)
3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
3b: Rp2.903.200 – Rp4.767.800
3c: Rp3.026.300 – Rp4.968.000
3d: Rp3.155.100 – Rp5.176.100

Golongan IV (jabatan tinggi)
4a: Rp3.289.400 – Rp5.392.900
4b: Rp3.429.600 – Rp5.618.400
4c: Rp3.576.000 – Rp5.852.700
4d: Rp3.728.800 – Rp6.096.200
4e: Rp3.888.200 – Rp6.349.600

Baca Juga: Resmi! Janda dan Duda Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji Fantastis September 2025 sesuai PP No 8 Tahun 2024

Tak hanya gaji pokok, ASN juga akan membawa pulang enam tunjangan yang melekat setiap bulan.

Keenamnya meliputi tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan pasangan, dan tunjangan anak. Dengan tambahan ini, jumlah yang diterima ASN setiap bulan akan terasa lebih signifikan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memotivasi kinerja aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik.

Apalagi, pencairan dilakukan bersamaan, sehingga memudahkan ASN dalam mengatur keuangan keluarga.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji PNS 2025 #Gaji PNS naik Agustus #gaji PNS 2025 naik