JP Radar Kediri- Konflik antara Nikita Mirzani vs Reza Galdys menempuh babak baru. Ini lantaran ibu tiga anak itu melaporkan dugaan suap yang dilakukan oleh Reza Gladys terhadap hakim dan jaksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan resmi tersebut diajukan Jumat (8/8/2025), dan dibuktikan dengan unggahan di akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172.
Terlihat dokumen dengan nomor 011/VII/2025 yang menunjukkan bahwa KPK telah menerima pengaduan Nikita Mirzani.
Nikita mengaku memiliki rekaman suara yang diyakini menjadi bukti kuat adanya praktik penyuapan oleh pihak Reza kepada aparat penegak hukum.
Sehingga ia merasa bahwa sidang yang ia jalani telah dikondisikan sejak awal, dan rekaman tersebut tak pernah diizinkan diputar di ruang persidangan.
"Sesuai permintaan nepos laporin aja ke @official.kpk. Sudah yah dilaporin. Semoga @official.kpk segera menindak lanjutin kasus yang kaka Niki laporkan ke @official.kpk," tulis Nikita dikutip dari Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Jumat (8/8/2025).
Nikita menyebut bahwa dirinya ingin membuktikan adanya dugaan suap dalam proses hukum yang ia jalani.
Nikita Mirzani berharap agar aparat penegak hukum bertindak objektif dan profesional tanpa campur tangan pihak-pihak yang berkepentingan.
Isi Rekaman yang Ditunggu Publik
Rekaman itu sudah berada dalam sebuah flashdisk yang sudah diserahkan kepada majelis hakim.
Menurut Fahmi, dalam surat resmi yang diberikan ke pengadilan, Nikita secara jelas menyebut beberapa nama yang diyakini terlibat dalam upaya menjebaknya.
Pada sidang kemarin, Nikita sempat memutar rekaman itu menggunakan mikrofon. Sayangnya, suara yang keluar terdengar putus-putus dan kurang jelas.
“Insya Allah Kamis depan akan diputar lebih jernih. Kita akan lihat apa yang terjadi,” ucap Fahmi.
Di luar ruang sidang, isu rekaman misterius ini sudah menyebar luas di media sosial. Banyak yang menduga isi rekaman memuat bukti kuat keterlibatan pihak-pihak berpengaruh.
Bagi Nikita, momen pemutaran rekaman Kamis nanti adalah kesempatan emas untuk membuktikan dirinya tak bersalah.
Selama ini, ia merasa kasus yang menjeratnya telah digiring ke arah opini pemerasan, padahal pasal tersebut akhirnya dihapus dari dakwaan.
Editor : Shinta Nurma Ababil