JP Radar Kediri – Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan tak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga mendapatkan tunjangan melekat. Salah satunya adalah tunjangan umum, yang diberikan bersamaan dengan gaji pokok.
Besaran tunjangan umum tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2006. Nilainya berbeda tergantung dari golongan PNS. Untuk Golongan I menerima Rp175 ribu, Golongan II Rp180 ribu, Golongan III Rp185 ribu, dan Golongan IV sebesar Rp190 ribu.
Selain itu, gaji pokok PNS yang dibayarkan tiap bulan juga disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Sudah Tanggal 6, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Belum Masuk? Begini Penjelasan Taspen!
Golongan I:
-
Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II:
-
IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III:
-
IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV:
-
IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Dengan adanya tunjangan ini, total pendapatan PNS setiap bulan semakin menguatkan daya beli, sekaligus menjadi daya tarik tersendiri bagi profesi abdi negara.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira