JP Radar Kediri - Kabar baik datang bagi para janda dan duda dari pensiunan PNS.
Mulai 1 Agustus 2025, PT Taspen akan mulai menyalurkan dana pensiun bulanan secara serentak.
Pencairan ini dilakukan bersamaan dengan gaji pensiun PNS aktif, langsung ke rekening penerima masing-masing.
Pencairan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjamin bahwa janda atau duda dari PNS yang wafat tetap berhak atas dana pensiun sesuai golongan dan pangkat terakhir pasangan mereka saat masih aktif.
Baca Juga: Tiga Tambahan Gaji PNS Resmi Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya
Berikut rincian lengkap besaran gaji pokok pensiun untuk janda dan duda PNS:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
-
IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
-
IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
-
IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
Golongan III
-
IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
-
IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900
-
IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
-
IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
Golongan IV
-
IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
-
IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
-
IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
-
IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
-
IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800
Pihak PT Taspen memastikan bahwa pencairan dilakukan tepat waktu meskipun tanggal 1 Agustus bertepatan dengan hari libur nasional. Namun, waktu dana masuk ke rekening penerima bisa berbeda karena proses dilakukan secara bertahap.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa keluarga pensiunan PNS tetap mendapatkan jaminan finansial, termasuk janda dan duda yang ditinggal pasangan mereka yang pernah mengabdi sebagai ASN.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira