Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Apakah Gaji Pensiunan Janda dan Duda PNS juga Naik? Berikut Rinciannya dari Sri Mulyani per 1 Agustus 2025

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 3 Agustus 2025 | 21:30 WIB
Tak hanya pensiunan aktif, para janda dan duda dari pensiunan PNS juga mendapat hak menerima gaji pensiun setiap bulan.
Tak hanya pensiunan aktif, para janda dan duda dari pensiunan PNS juga mendapat hak menerima gaji pensiun setiap bulan.

JP Radar Kediri - Kabar baik datang bagi para janda dan duda dari pensiunan PNS.

Mulai 1 Agustus 2025, PT Taspen akan mulai menyalurkan dana pensiun bulanan secara serentak.

Pencairan ini dilakukan bersamaan dengan gaji pensiun PNS aktif, langsung ke rekening penerima masing-masing.

Pencairan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjamin bahwa janda atau duda dari PNS yang wafat tetap berhak atas dana pensiun sesuai golongan dan pangkat terakhir pasangan mereka saat masih aktif.

Baca Juga: Tiga Tambahan Gaji PNS Resmi Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya

Berikut rincian lengkap besaran gaji pokok pensiun untuk janda dan duda PNS:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Pihak PT Taspen memastikan bahwa pencairan dilakukan tepat waktu meskipun tanggal 1 Agustus bertepatan dengan hari libur nasional. Namun, waktu dana masuk ke rekening penerima bisa berbeda karena proses dilakukan secara bertahap.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa keluarga pensiunan PNS tetap mendapatkan jaminan finansial, termasuk janda dan duda yang ditinggal pasangan mereka yang pernah mengabdi sebagai ASN.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji pensiunan ASN #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #gaji PNS 2025